Palembang – Pemerintah terus memacu penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada Ruas Betung–Tempino–Jambi. Guna mengurai berbagai hambatan pengadaan lahan dan percepatan konstruksi di lapangan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infraswil) bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) di Hotel Novotel Palembang, Selasa (15/9/2026).
Rapat evaluasi dan monitoring berskala intensif ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 4A Jamintel Kejaksaan Agung RI, Imran Yusuf SH MH, serta dihadiri Plt Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I Kemenko Infraswil, Syahrudin. Turut hadir Wakil Bupati Musi Banyuasin, Abdur Rohman Husen, didampingi Staf ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dr Drs H Iskandar Syahrianto, Kepala Dinas Perkebunan Drs. Bustanul Arifin, Kabag Hukum Yunita SH MH, Camat Babat Supat Musmulyadi SE MM, Camat Tungkal Jaya, Muksin SPdI hingga Kepala Desa terdampak, serta unsur jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Muba, Kantah BPN, Pengadilan Negeri Sekayu, dan PT Hutama Karya (Persero).
Dalam pengarahannya, Kasubdit 4A Jamintel Imran Yusuf menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang responsif guna menuntaskan kendala pengadaan tanah, khususnya di wilayah non-kawasan hutan maupun jalur Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Pihaknya menginstruksikan seluruh instansi terkait untuk menanggalkan sekat birokrasi dan tidak bekerja secara biasa demi mengejar target fungsionalitas jalan tol pada akhir tahun hingga momen mudik Lebaran mendatang.
“Ini bukan kerja parsial satu instansi atau pemerintah semata, melainkan kerja kolaborasi. Sekat-sekat birokrasi harus dilepas. Kita dituntut cepat, responsif, dan adaptif untuk mengeksekusi kendala administrasi serta sengketa perdata, tanpa menyampingkan kepastian hukum,” tegas Imran di hadapan peserta rapat.
Sejumlah poin krusial dibahas detail dalam rakor tersebut, di antaranya penuntasan verifikasi berkas dan konsinyasi puluhan bidang tanah di Desa Tanjung Kerang, Desa Gajah Mati, Desa Babat Banyuasin, hingga Pangkalan Tungkal. Untuk persoalan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan (KTP) pemilik awal yang tidak ditemukan atau telah meninggal dunia, forum menyepakati terobosan hukum berupa penerbitan surat keterangan resmi dari pemerintah desa dan BPN guna mempermudah proses verifikasi di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) maupun Pengadilan Negeri.
Selain itu, guna memastikan progres pekerjaan di lapangan tidak terhenti, pihak pengembang bersama pemerintah daerah mengupayakan skema izin konstruksi awal dari pemilik lahan yang kooperatif seraya proses pemenuhan hak-hak keperdataannya terus berjalan.
Koordinasi khusus mengenai percepatan SK Gubernur Sumatera Selatan terkait penetapan harga tanam tumbuh PDSK dan tim Satgas validasi juga dimaksimalkan untuk mengawal proses ganti rugi agar betul-betul memberikan keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Muba, Abdur Rohman Husen, menyatakan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengawal kesuksesan proyek strategis nasional ini. Pihaknya menginstruksikan seluruh jajaran camat dan kepala desa untuk mengedepankan pendekatan persuasif, komunikatif, serta informatif kepada warga terdampak.
“Atas nama pemerintah daerah, kami memberikan dukungan penuh. Camat dan kades kami siap berdiri di depan untuk membantu memfasilitasi komunikasi serta menyelesaikan persoalan di lapangan, baik terkait alas hak maupun pendataan berkas. Prinsipnya, tol ini adalah kebutuhan bersama dan kita targetkan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat luas,” ujar Wabup Rohman Husen.
Melalui komitmen keterbukaan informasi dan target penetapan jadwal (timeframe) yang ketat per minggu, jajaran lintas kementerian, BPN, Kejaksaan, Pemkab Muba, dan PT Hutama Karya optimistis kendala lahan dapat selesai tepat waktu sehingga pengerjaan fisik dapat terakselerasi tanpa hambatan legalitas di kemudian hari.



