Pedagang Kaki Lima Makan Bahu Jalan Sungai Lilin, Satpol PP dan Dishub Muba Terkesan Tutup Mata

​MUSI BANYUASIN — Praktik jual beli di bahu jalan kawasan Pasar Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kian mengkhawatirkan. Aktivitas para pedagang kaki lima yang memanfaatkan pinggiran jalan lintas ini menjadi pemicu utama kemacetan arus lalu lintas harian, sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pedagang itu sendiri.

Padahal, pihak pengelola Pasar Sungai Lilin mengeklaim telah menyediakan tempat berdagang (los) yang layak di dalam area pasar agar para pedagang tidak berjualan di fasilitas umum.

Kepala Pasar Sungai Lilin, Kris, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang terus berulang ini. Saat dikonfirmasi media, ia mengungkapkan telah melayangkan surat imbauan berkali-kali kepada para pedagang serta melaporkan kondisi tersebut kepada instansi penegak aturan.

​”Kami sudah beberapa kali memberikan surat imbauan kepada pedagang dan melaporkan kegiatan berjualan di bahu jalan ini ke dinas terkait agar segera dilakukan penertiban. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan nyata di lapangan,” ujar Kris.

​Kondisi ini memicu kritik pedas dari masyarakat dan pengguna jalan. Lambannya kendali dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Muba dalam mengatur arus lalu lintas dinilai sebagai bentuk pembiaran.

​Masyarakat berharap instansi terkait di Kabupaten Musi Banyuasin tidak saling lempar tanggung jawab dan segera turun ke lapangan untuk menindak tegas serta merelokasi para pedagang ke los yang telah disediakan.

Pos terkait