Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menandatangani Nota Kesepakatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Penandatanganan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor tindak pidana di Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru mengatakan, kehadiran LPSK sangat penting agar masyarakat memahami hak-haknya dan berani mencari keadilan.
“Bagaimana agar masyarakat Sumsel mengenal dan paham mengenai lembaga ini, sehingga bisa memanfaatkan lembaga ini dan mendapatkan keadilan bagi semua pihak,” ujar Herman Deru usai penandatanganan Nota Kesepakatan, Kamis (3/9/2026).
Herman Deru menyebut kehadiran LPSK menjadi motivasi besar bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sebab, selama ini Sumsel belum memiliki keterwakilan LPSK.
“Saya minta jadikan Sumsel sebagai prioritas sebagai perwakilan LPSK di Sumatera, agar memudahkan rentang kendali. Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, dan merasa dilindungi,” tegasnya.
Menurut Herman Deru, banyak saksi yang akhirnya membatalkan diri untuk memberikan keterangan karena merasa takut dan tidak berani speak up. Karena itu, ia menawarkan aset milik Pemprov Sumsel untuk dapat digunakan sebagai kantor perwakilan LPSK.
Tidak hanya terkait penyediaan kantor, Herman Deru juga meminta LPSK melakukan roadshow sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ke seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Ia berharap setiap pemerintah daerah juga menyiapkan “rumah aman” bagi saksi dan korban.
“Diskusi/sosialisasi UU ini tidak hanya berlaku bagi kita yang hadir di sini saja. Agar setiap pemda setempat juga menyediakan rumah aman,” katanya.
Gubernur juga menegaskan, Nota Kesepakatan tersebut harus ditindaklanjuti dengan Memorandum of Action (MoA) agar implementasinya jelas di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Ia menyebut sumber daya manusia (SDM) di OPD tersebut bukan “SDM terbuang”, melainkan memiliki tugas dan fungsi yang mulia.
“Dinas PPPA adalah perpanjangan pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya saksi dan korban. Ini perlu disampaikan secara luas kepada masyarakat,” jelasnya.
Pemprov Sumsel sendiri sebelumnya telah bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama untuk melindungi hak anak dari korban perceraian orang tua.
Sementara itu, Ketua LPSK RI Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi menyambut baik komitmen Pemprov Sumsel. Ia memastikan LPSK akan mengkaji usulan pembukaan kantor perwakilan di Sumsel agar layanan perlindungan semakin dekat dengan masyarakat.
Dengan adanya Nota Kesepakatan tersebut, diharapkan korban dan saksi di Sumsel tidak lagi ragu untuk melapor karena sudah ada jaminan perlindungan, pendampingan hukum, hingga tempat aman yang disediakan oleh negara dan pemerintah daerah.



