MESUJI – Sangat memalukan sekali ! Pemerintah Daerah (Pemda) Mesuji dinilai tak berdaya dan kalah telak melawan investor asing, yang diduga telah melanggar, menyalahi, regulasi tentang pendirian bangunan.
Pasalnya, pihak investor PT Jinye Wood Industry yang berlokasi di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, diketahui telah mendirikan sederet bangunan yang berlokasi disepanjang sempadan sungai, sebagai gedung perkantoran atau mess tempat tinggal, padahal itu dilarang oleh negara dan musti di bongkar.
Selain itu juga, pihak investor telah merekrut atau memasang sejumlah oknum untuk pasang badan dan menjadi penjaga di area lokasi calon pabrik serta menjadi pengaman di gedung bangunan yang berada disepanjang sempadan sungai Mesuji.
Sejumlah wartawan, dilarang untuk memasuki area bangunan dan dilarang untuk melakukan peliputan di dalam lokasi bangunan. Salah satu penjaga yang ditemui mengatakan bahwa, ia mendapatkan perintah menjadi pengamanan.
”Maaf Pak, tidak boleh masuk. Saya yang jaga keamanan disini. Saya bisa kena marah. Ada banyak yang jaga keamanan di sini, kebetulan sedang tidak ada orangnya, hanya ada saya sendiri,”kata saah satu penjaga keamanan, kemarin.
Untuk diketahui bahwa larangan mendirikan bangunan gedung di sempadan sungai itu telah diatur dalam Permen PUPR No 28/PRT/M/2015 serta UU Sumber Daya Air, dan diatur dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dibangun disepanjang sempadan sungai (GSS).
Bahkan, Pemda Mesuji pada tanggal 28 Januari 2026 telah melayangkan surat peringatan. Isinya bahwa pihak investor dilarang melakukan pembangunan gedung di sempadan sungai.
Namun hingga hari ini, pihak investor masih membangkang, tidak menghiraukan peringatan dari Pemda Mesuji, dan belum melakukan pembongkaran bangunan gedung yang melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak investor asing ataupun dari pemilik bangunan gedung dan calon pabrik kayu yang berlokasi di Desa Jaya Sakti, tersebut.
Memalukan, Pemda Mesuji “Kalah” Lawan Investor Asing Pabrik Kayu



