Izin Operasional PKS PT Aburahmi Belum Kelar, FH : Harusnya Tidak Boleh Bergerak Sebelum Dilengkapi

PALI – Pasca tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Aburahmi yang dipimpin Asisten 2 Drs Supawi pada Selasa 4 Agustus 2026 yang menemukan adanya izin operasional perusahaan tersebut masih proses disikapi tegas oleh Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah atau akrab disapa FH.

Menurut FH bahwa izin operasional belum kelar seharusnya pihak perusahaan belum dapat bergerak lantaran izin tersebut wajib dilengkapi sebelum perusahaan melakukan kegiatannya.

Hal tersebut disampaikan FH melalui pesan singkat WhatsApp yang menanggapi hasil Sidak tim Pemkab PALI terdiri dari DPMPTSP, Bapenda, Satpol-PP, Damkar, Dishub, Disnakertrans dan DLH yang menemukan izin operasional belum keluar meski pun izin Amdal sudah ada.

“Harusnya tidak boleh melakukan kegiatan sebelum izin operasional belum keluar,” tegas FH.

Karena dijelaskan FH bahwa di negara ini perusahaan harus punya izin dasar dulu sebelum beroperasi secara komersial yang mengacu pada UU Cipta Kerja, PP 5 tahun 2021.

“Kalau nekat operasi tanpa izin, sanksinya pasti ada sesuai peraturan, dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap dan pencabutan NIB, denda administratif minimal Rp100 juta sampai Rp10 Miliar tergantung pelanggaran bahkan bisa dipidana,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, Damkar, Dishub dan Disnakertrans melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PKS PT. Aburahmi.

Dari keterangan Asisten 2 bahwa Tim Pemkab PALI turun sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan terkait operasional PT. Aburahmi yang tidak memiliki izin.

“Kami turun ke lapangan dalam rangka menindaklanjuti banyaknya pemberitaan terkait izin, dan ternyata izin operasional masih dalam proses atau belum kelar,” ungkap Supawi.

Pada kesempatan tersebut, Supawi menyatakan sangat mendukung investasi di PALI karena dengan PKS PT. Aburahmi beroperasi masyarakat sekitar terbantu, karena selain menyerap tenaga kerja lokal juga UKM hidup.

“Bisa kita lihat sendiri bahwa UKM hidup, kemudian banyak tenaga lokal bisa bekerja di perusahaan ini. Intinya kami mendukung adanya investasi ini supaya manfaatnya bisa berdampak untuk masyarakat namun tetap perizinan harus dilengkapi sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Rismaliza menyatakan bahwa pihak perusahaan telah menjalin komunikasi untuk meminta pendampingan terkait pengurusan izin operasional yang saat ini terkendala sistem OSS.

“Untuk izin operasional PT. Aburahmi saat ini masih tertolak di sistem OSS karena ada perubahan KBLI tahun 2020 ke KBLI tahun 2025 sesuai PP nomor 28 tahun 2025. Untuk izin Amdal sudah keluar,” terangnya.

Pos terkait