Oknum Polisi Diduga Dalangi Pencurian Buah Sawit Milik Koperasi di Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Kini Masuk Tahap Penyidikan

BANYUASIN SUMATERA SELATAN — Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik koperasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian, kini memasuki tahapan penyidikan di Propam Polda Sumsel.

Melalui kuasa hukum koperasi, Alpanto Wijaya S.H, M.H didampingi Ismail Kuang S.H, pihak pelapor menyampaikan, bahwa laporan terhadap oknum polisi tersebut terus berproses dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Alpanto Wijaya S.H, M.H, laporan tersebut dibuat setelah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aksi pencurian buah sawit milik koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah keterangan dan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik Propam Polda Sumsel.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Saat ini perkara sudah memasuki tahapan penyidikan,” ujar Alpanto Wijaya S.H, M.H, kepada Awak Media, Rabu (13/05/2026), saat ditemui.

Alpanto Wijaya S.H, M.H menegaskan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum kepada pihak koperasi yang merasa dirugikan akibat dugaan pencurian tersebut.

Sementara itu, Alpanto wijaya., S.H., M.H, menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Propam Polda Sumsel yang telah menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan oknum aparat penegak hukum.

“Kami percaya Propam Polda Sumsel akan bekerja secara objektif dan profesional dalam mengungkap perkara ini,” katanya.

Kasus dugaan pencurian buah sawit tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pihak koperasi karena dinilai telah menimbulkan kerugian material yang cukup besar.

Hingga kini, pihak pelapor masih menunggu hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut dari Propam Polda Sumsel.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara Pelapor sekaligus kuasa hukum pihak koperasi Alpanto Wijaya S.H, M.H, Didampingi Ismail Kuang S.H, mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Bid Propam Polda Sumsel, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, selaku Kapolda Sumsel, dan Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR, Selaku Kabid Propam Polda Sumsel, yang menindak cepat laporan dari masyarakat provinsi Sumatera Selatan.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik koperasi mencuat di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Yang mengejutkan, seorang oknum anggota kepolisian Ditpolairud Polda Sumsel diduga terlibat sebagai pihak yang mendalangi aksi tersebut.

Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah pihak koperasi melaporkan kehilangan hasil panen dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir. Kerugian ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Ketua koperasi setempat menyampaikan bahwa pencurian dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pekerja lapangan.

“Kami curiga karena kehilangan terjadi terus-menerus, dan pola pengambilannya tidak wajar,” ujar M. Yusuf HS.

Setelah dilakukan penyelidikan internal dan berkoordinasi dengan aparat, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum polisi yang diduga mengatur distribusi hasil curian.

Oknum tersebut disebut-sebut memanfaatkan jaringan tertentu untuk melancarkan aksinya.

Terkait hal tersebut pihak koprasi melalui kuasa hukumnya Alpanto Wijaya S.H, M.H Bersama Ismail Kuang S.H, sudah dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangannya.

Selanjutnya pihak Subbid Paminal Polda Sumsel masih mendalami peristiwa laporan tersebut, dan segara akan memanggil oknum dari direktorat Polairud Polda Sumsel dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, terkait laporan masyarakat tersebut pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui perwakilan di Sumatera Selatan menyatakan bahwa mereka akan menindak tegas jika terbukti ada anggota yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Kami tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh anggota. Jika terbukti, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alpanto Wijaya S.H, M.H kepada awak media, Senin (04/05/2026) sekitar pukul 15.00 wib, saat ditemui usai pemeriksaan di Subbid Paminal Polda Sumsel.

Saat ini, kasus masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan pihak Subbid Paminal Polda Sumsel tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus melindungi hak-hak petani dan koperasi di daerah tersebut.(***)

Pos terkait