HeadlineNasionalPolitikSecond Headline

Zero Tolerance Jokowi, KPK Terdepan, dan Gereget Negara Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Sumateranews.co.id, JAKARTA – Lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan ulang komitmen superkuatnya selaku Kepala Negara dalam berdaya upaya memerangi praktik busuk tindak pidana korupsi yang nyata-nyata jadi kejahatan transnasional dan sebenar-benarnya kejahatan kemanusiaan.

Baginya, tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku tindak korupsi atau koruptor, termasuk yang dengan segala macam daya melarikan uang hasil korupsinya ke luar dari wilayah hukum dan administatif Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tercatat, telah sejak 2017 lalu Pemerintah Indonesia berupaya menguasai secara hak dan merebut kembali, uang rakyat, uang negara yang dikorupsi dan diparkir di luar negeri. Dengan memperjuangkan hingga nyaris bertemu titik terang atas proses bilateral penandatanganan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Pemerintah Swiss.

Presiden menyebut, setelah melalui pembicaraan panjang, pemerintah telah memperoleh titik terang, dan sekarang pada tahap akhir untuk menandatangani MLA dimaksud.

“MLA ini merupakan legal platform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundering yang disembunyikan di luar negeri,” ujar Presiden, saat memberi sambutan pembuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2018, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018) pagi.

“Korupsi adalah korupsi! Tidak bisa diganti dengan nama lain. Untuk itu, pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan baik berupa penindakan maupun pencegahan,” tegas Presiden, dilansir laman resmi setkab.go.id.

“Gerakan (pemberantasan korupsi) ini harus menjadi sebuah gerakan bangsa, gerakan kita bersama-sama, baik yang dilakukan institusi negara, civil society maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Hal ini, tambah dia, adalah bagian dari upaya kita membangun Indonesia yang bebas dari korupsi dan sekaligus membangun Indonesia maju, produktif, inovatif, dan efisien.

Pemerintah, lanjut Presiden, terus berupaya memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu berbasis elektronik dan digital seperti e-Tilang, e-Samsat termasuk penggunaan e-procurement, e-budgeting, maupun e-planning.

“Sistem pengaduan masyarakat seperti Saber Pungli, kita lihat sangat disambut antusias oleh masyarakat kecil, lebih dari 36 ribu aduan. Dan masih banyak lagi beberapa inovasi yang telah kita lakukan bersama,” ungkap Presiden.

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi bagian dari partisipasi masyarakat yang tentu saja pemberian penghargaan tersebut harus melalui proses karena ini banyak yang bertanya ke saya,” ujar Presiden.

Hal tersebut, selain memperkuat dimensi preventif, dimana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi adalah juga bagian upaya pemerintah membangun sistem pencegahan yang lebih sistematis dan komprehensif.

“Perpres ini menempatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai Koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi didampingi Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, Menkumham Yasonna Laoly, Mendag Enggartiasto Lukita, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Desa PDTT Eko P. Sandjojo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Selaku tuan rumah, turut membersamai empat komisioner lengkap mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo.

Laporan          : Muzzamil
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button