Crime HistoryHeadlineNasionalPalembangSecond Headline

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi 16 Proyek, Jadi Kado Istimewa HUT Kabupaten Muara Enim ke-73 Tahun 2019

// Wakil Bupati, 4 Pejabat, serta Ketua, dan 22 Anggota DPRD Disebut Terima Aliran Dana Suap Proyek Jalan Muara Enim

sumateranews.co.id, PALEMBANG —Hari ini, Rabu tanggal 20 November 2019 merupakan puncak peringatan hari jadi ulang tahun Pemerintah kabupaten Muara Enim, yang juga bersamaan dengan sidang perdana kasus dugaan korupsi 16 proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Hasil sidang yang diketuai majelis hakim Bongbongan SH MH yang juga menjabat Ketua PN Klas 1 Khusus Tipikor Palembang ini pun seperti menjadi kado istimewa bagi Pemkab Muara Enim setelah Jaksa Penuntut umum (JPU) dari KPK Budi Nugraha membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim.

Terungkap dalam dakwaan itu, JPU menyebut bahwa Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah bersama Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan 22 anggota DPRD, serta 4 (empat) pejabat dilingkungan pemerintahan telah menerima aliran dana suap dari Robi Okta Fahlevi.

Dibacakan oleh JPU KPK Budi Nugraha, bahwa dalam mendapatkan 16 proyek yang bersumber dari APBD Muara Enim 2019 senilai Rp129,426 miliar tersebut pelaksana kontraktor (pemborong, red) diharuskan membayarkan fee dengan total 15 persen dari nilai lelang.

Rinciannya, 10 persen diberikan kepada Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dengan nilai total Rp12,5 miliar berupa uang tunai. Sementara 5 persen sisanya diberikan kepada 4 orang lain yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar yang merupakan PPK 16 proyek jalan, Ramlan Suryadi yang menjabat sebagai Kepala Bappeda merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ketua Pokja IV Dinas PUPR Muara Enim Ilham Sudiono, serta Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dengan nilai total Rp8,351 miliar.

Dari jatah fee 10 persen milik Ahmad Yani, dibagikan lagi kepada Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah senilai Rp2 miliar dan kepada 22 anggota DPRD Muara Enim dengan nilai total Rp4,850 miliar.

Sementara Elfin Muhtar menerima fee total senilai Rp2,695 miliar dalam bentuk uang tunai dan transfer bank, tas mewah merek Louis Vuitton senilai Rp25 juta, dan sepatu bola basket Rp20 juta. Sedangkan Ramlan Suryadi menerima total senilai Rp1,115 miliar. Suap tersebut sebagian besar bentuk uang tunai dan transfer bank mata uang rupiah, 3 ribu dolar AS, serta ponsel Samsung Note 10 senilai Rp15 juta.

Selanjutnya, Ilham Sudiono menerima suap total Rp1,51 miliar dalam bentuk uang tunai dan transfer. Serta Aries HB menerima pemberian total senilai Rp3,031 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, serta yuan China.

Namun setelah memenuhi 15 persen fee proyek tersebut, Robi kembali dimintai uang oleh Elfin atas permintaan Ahmad Yani senilai Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Permintaan tersebut disetujui terdakwa sebagai kasbon agar Ahmad Yani dapat mengupayakan terdakwa mendapat proyek baru.

Lebih lanjut, Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 5-10 orang dari 25 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik KPK dalam agenda persidangan selanjutnya. Saksi-saksi tersebut merupakan yang diduga telah menerima aliran dana dari suap yang diberikan oleh Robi.

“Statusnya masih saksi, tentu kita lhat dipemeriksaan saksi sejauh mana keterkumpulan alat bukti. Dakwaan itu adalah tuduhan yang kami berikan kepada pemberi dan penerima suapnya dan aliran-aliran dananya ke beberapa orang,” ujar dia.

Pihaknya juga memastikan akan memanggil Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani serta pihak-pihak lain yang disebut telah menerima aliran dana suap dari Robi.

“Disebutkan tadi ada anggota dan Ketua DPRD. Kalau bupati [Ahmad Yani] sudah pasti kita panggil. Ketua dewan [Aries HB] kemungkinan besar kita panggil. Kalau untuk perkara Bupati [Ahmad yani] tunggu saja kapan kita limpahkan ke pengadilan,” kata dia.

Inilah daftar 22 anggota DPRD Muara Enim yang disebut menerima aliran dana suap Robi Okta Fahlevi, Pemilik dan Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co yang memenangkan lelang peningkatan dan perbaikan 16 proyek jalan di Muara Enim dalam APBD 2019:

1. Indra Gani, PDI Perjuangan, Rp350 juta
2. Ishak Juarsah, PDI Perjuangan, Rp300 juta
3. Darain, Golkar, Rp200 juta
4. Ari Yoga Setiaji, Demokrat, Rp200 juta
5. Ahmad Reo Kosuma, Demokrat, Rp200 juta
6. Ermanadi, Demokrat, Rp200 juta
7. H Marsito, PPP, Rp200 juta
8. Mardalena, PKS, Rp200 juta
9. Umam Fajri, PKS, Rp200 juta
10. Misran, PKS, Rp200 juta
11. Wilian Husin, Nasdem, Rp200 juta
12. Verra Erika, Nadem, Rp200 juta
13. Mardiansyah, Nasdem, Rp200 juta
14. Faizal Anwar, PAN, Rp200 juta
15. Eksa Heriawan, PAN, Rp200 juta
16. Muhardi, Hanura, Rp250 juta
17. Ahmad Fauzi, Hanura, Rp350 juta
18. Fitrianzah, Gerindra, Rp200 juta
19. Agus Firmansyah, Gerindra, Rp200 juta
20. Subahan, PBB, Rp200 juta
21. Irul, Nasdem, Rp200 juta
22. Hendly, PDI Perjuangan Rp200 juta

Laporan : SU

Editor    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button