
Sumateranews.co.id, LAHAT – Wow! Puluhan kontraktor berencana menuntut kembali Pemerintah Kabupaten Lahat (Pemkab) dengan tuduhan wanprestasi, ketika piutang senilai pekerjaan dalam kontrak tak dibayarkan kepada kontraktor sesuai kontrak.
Langkah tersebut adalah tahap lanjutan usai aksi demo Forum Pengadaan Jasa Konstruksi (FPJK) minggu Lalu di Pemkab Lahat.
Firdaus Alamsyah, selaku Forum Pengusaha Lokal Lahat (FPLL) mengatakan, pihaknya bakal menuntut 10 kali dari total Rp 124 miliar total tunggakan yang belum dibayarkan.
“Bisa-bisa seluruh APBD habis. Kalau kami tuntut 10 kali dari total kerugian yang kami alami, bisa-bisa sampai Rp 1,9 triliun kan? Tapi kami belum mau ke arah itu. Asal, hak kami bisa segera dipenuhi,” tegas Firdaus Alamsyah, yang juga pemilik CV Tunas Intan Permata dan CV. Cleopatra, Rabu (6/12).
Langkah hukum itu dianggap sepadan untuk ditempuh. Sebab, sekira 120 kontraktor yang tergabung dalam forum tersebut memiliki beban tersendiri yang bergantung pada pelunasan tunggakan pembayaran dari pemerintah. Baik dalam bentuk BPKB, rumah hingga lahan kepada perbankan ataupun debitur.
Opitimisme untuk menang dalam gugatan tersebut pun nyaris bisa dipastikan. Sebab, kata dia, kontraktor sebagai pemilik jasa dan Pemkab Lahat sebagai pengguna jasa telah terikat kontrak kerja. Yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2015, tentang perubahan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Meskipun dalam kontrak, sanksi hanya berlaku bagi kontraktor, baik dalam bentuk denda, pemutusan kontrak, hingga blacklist. Tapi upaya hukum lain bisa kami tempuh, dengan tuduhan wanprestasi,” bebernya.
Gelong Saputra, pemilik CV Mitra Jaya juga optimistis memenangkan gugatan pada Pemkab Lahat. Sebab, posisi Pemkab Lahat terbukti menyalahi kontrak yang telah dibuat dan disepakati bersama.
Dia meminta, para pengusaha tidak melulu dijejali kata belum ada transfer dana dari pusat. Sebab, hal itu bukanlah urusan pengusaha. Mereka hanya bertanggung jawab pada pekerjaan yang disepakati. Sedangkan, tanggung jawab pemerintah membayar dana yang telah dialokasikan sebelumnya.
“Jauh hari, pemerintah sudah tahu besar anggaran untuk kegiatan. Jadi jelas, kami tidak mau tahu soal dana transfer ini. Yang kami inginkan, hak kami dibayarkan,”
Hal ini ketika dikonfirmasi ke Plt Sekda Haryanto SE mengatakan, dirinya bukan selaku pengambil kebijakan. Upaya sudah dilakukan sekuat tenaga menanyakan hal tersebut sampai kepada pemerintah pusat. Tetapi pemerintah pusat belum bisa merealisasikan sekarang.
“Kita baru pulang dari Jakarta, khusus untuk mengurus dana bagi hasil Rp 141 miliar itu. Tapi kebijakan pemerintah pusat, baru bisa direalisasikan bulan Februari tahun 2018,” terangnya.
Laporan : Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali