Wawako Palembang Berang, Sewa Lapak Pasar Capai Rp4-5 Juta Per Kios, Padahal Resminya Rp150 Ribu Per Tahun
PALEMBANG – Wakil Wali kota Palembang, Fitrianti Agustinda meradang, saat mengetahui sewa lapak kios di Pasar tidak sesuai retribusi resmi dan capai Rp4-5 juta per kios per tahunnya. Padahal menurut dia, sewa resminya dari pemerintah kota untuk 1 tahun hanya Rp150 ribu per lapaknya.
Tingginya harga sewa lapak kios pasar itu terungkap, saat Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda melaksanakan sidak bahan makan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, di kawasan Pasar Sekip, Jumat, 20 Mei 2022.
Fitri pun mempertanyakan harga sewa lapak yang dinilainya mahal dan tidak sama antar satu lapak dengan harga lapak lainnya.
“Kita tidak menemukan kejanggalan bahan kimia di makanan (mie, tahu, ikan giling), namun kita mempertanyakan varian harga sewa lapak yang dianggap mahal dan tidak sama dengan yang diberlakukan oleh Pemkot mengenai retribusi dan lain sudah ada ketentuan resmi seperti halnya sewa lapak dagang,” ungkap Fitri.
Fitri mengaku, dirinya sempat terkejut ketika berbincang dan menanyakan hal tersebut kepada sejumlah pedagang. Dirinya juga langsung memerintahkan kepada Dirut PD Pasar untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pasar.
“Tadi saya berbincang dengan pedagang ternyata ada sewa lapak satunya 4-5 juta, maka dari itu kepada dirut pasar untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap sewa ini diseluruh pasar dengan baik.
Jangan ada permainan, saya mengharapkan setiap kepala pasar melakukan pemeriksaan status lapak tersebut apakah masih dipihak pertama atau sudah berpinda tangan. Maka dari itu jika ada temuan seperti ini harus secepatnya untuk diputus (sudah tidak berjualan lagi) kontraknya,” tegasnya.
Fitri melanjut, apabila sudah dilakukan proses seperti itu maka pihak pasar agar bisa melakukan sewa kembali kepada pedagang baru. Tentunya dari masalah tersebut, terjadinya harga sewa yang sangat mahal sekali.
“Masalah seperti ini tidak boleh terjadi, apabila mereka sudah non aktif dalam berdagang dan pihak pasar harus secepatnya menyerahkan kepada pemerintah untuk segera dikembalikan ke PD Pasar dan disewakan kepedagang baru dengan kontrak baru. jangan sampai ada oknum yang menarik keuntungan besar,” imbuhnya.
“Ini baru satu pasar kita temui belum di pasar lainnya. Saya mohon kepada dirut pasar agar betul-betul mendata semuanya dan segera melakukan putus kontrak kepada mereka yang sudah tidak berdagang lagi dan kembalikan kembali kepada PD pasar agar bisa disewakan kepada pedagang baru, tentunya dangan harga retribusi yang resmi dari Pemkot Palembang.
Tarif resmi retribusi dari Pemkot sendiri 1 tahun itu 150 ribu. Tindaklanjutnya akan dilakukan pemanggilan Dirut pasar untuk melakukan pembahasan secara mendalam,” sambungnya.
Di tempat yang sama Kepala Pasar Sekip, Ridwan Ambri menambahkan, total kios yang ada sekitar 400 kios, namun yang aktif ada sekitar 200 kios.
Terkait penemuan kejanggalan yang ditemui oleh ibu Wawako, pihaknya akan secepatnya melakukan pendataan ulang status kepemilikan kios tersebut.
“Kami sudah lakukan pengecekan setelah ditanya ternyata lapak tersebut sudah disewakan ke pada saudara atau keluarga mereka. kami tidak tau modus mereka seperti itu, karena mereka pindah tangan tanpa adanya sepengetahuan dari pihak PD pasar.
Bahkan, ada yang memiliki 4-5 petak dan ini sudah bertahun-tahun lamanya terjadi,” tutupnya. (Srie Gumay)
Editor: Donni
Editor: Donni