Crime HistoryHeadlineSumatera Utara

Waspada, Curanmor dengan Modus Menawarkan Kerja Terjadi di Tanjung Balai

TANJUNGBALAI – Pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan modus mengiming-imingi (menawarkan pekerjaan) terhadap korbannya terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Peristiwa itu terungkap, setelah pelaku curanmor, yakni Rudi Candra Siregar alias Regar (47) warga Dusun 1 Desa Telaga, Kec. Pinai Tengah, Kab. Labuhan Batu berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Tanjung balai. Tersangka ditangkap di Kabupaten Labuhan Batu.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Simpang Jawi-Jawi Desa Panai Hilir, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu hari Rabu tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa Ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (25/2).

AKP Eri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan, usai pihaknya menerima laporan dari korban a.n Reza Aulia (20), profesi Nelayan, warga Dusun 1 Sei Apung Kel. Tanjungbalai, Kab. Asahan ke Polres Tanjungbalai. Dalam laporannya, korban menyebutkan awalnya tersangka menelpon dirinya, dan menawarkan pekerjaan sebagai security.

Karena tergiur, kemudian korban mengajak saksi M Iqbal menemui tersangka di tempat tukang jahit “Damai Taylor” di Jalan Teuku Umar Kel. TB Kota I Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai untuk menjahitkan pakaian satpam. Setibanya di tempat yang dijanjikan, korban dan saksi M Iqbal langsung mengukur baju. Selanjutnya, tersangka mengajak saksi untuk membeli kain di toko dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Namun setibanya di depan dealer Yamaha, tersangka menyuruh saksi M Iqbal turun dengan alasan dirinya hendak menemui keluarganya. Tetapi ditunggu-tunggu, tersangka tak kunjung datang dan mengembalikan motor tersebut.

“Tersangka tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik korban jenis Honda PCX warna hitam, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 30.000.000,” beber AKP Eri.

Terakhir, ia mengingatkan kepada masyarakat agar untuk tidak mudah percaya terhadap modus kejahatan yang mencoba menawarkan pekerjaan.

“Saya mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya bila ada orang-orang yang menawarkan kerja dengan modus-modus seperti ini, dan bila ada yang sudah mengalami penipuan dengan cara yang sama agar segera datang ke Polres Tanjungbalai,” tegas AKP Eri.

Dilanjutkannya, tersangka kini sudah ditahan di Polres Tanjungbalai. “Ia melanggar Pasal 372 KUHPidana,” tukasnya. (Leodepari)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *