Crime HistoryHeadlineMubaNasionalSumsel

Warning Kepala Daerah, KPK Ungkap Modus Bupati Muba di Proyek SDA Hingga OTT

JAKARTA – Bupati Musi Banyuasin (Muba), DRA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga Anti Rasuah KPK bersama 3 pejabat fungsional Kabupaten Muba lainnya, yakni HM Kepala Dinas PUPR Muba, EU Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Muba, dan SUH Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Sabtu (16/10/2021) sore.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, usai KPK meningkatkan status perkara operasi tangkap tangan (OTT) para pelaku ke tahap penyidikan.

“KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, Kepolisian daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang turut membantu kelancaran kegiatan Tangkap Tangan ini, untuk kesekian kalinya, suap terkait dengan pengadaan Barang dan Jasa kembali terjadi.

Ini sudah berulang kali kami mengingatkan kepada Kepala Daerah dan juga kepada Pengusaha-pengusaha di daerah dalam pelaksanaan proyek agar tidak terjadi atau menghindari suap dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidikan, Setio Budi, dan Plt Juru bicara, Ali Fikri, saat memimpin press release di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (16/10) sore.

Alexander Marwata menyampaikan, perkara tersebut kembali terjadi karena adanya dugaan pengaturan pada proses lelang pengadaan barang dan jasa oleh penyelenggara negara untuk memenangkan perusahaan pelaksana yang ditunjuk.

“Ada dugaan kenapa ada pengaturan seperti itu dan ada suap, ini HPS nya biasanya dari perencanaannya sudah direncanakan, nanti siapa pemenangnya itu biasanya HPS nya di tinggikan/dinaikkan, sehingga sudah memperhitungkan Fee tertentu yang nanti akan diberikan kepada pejabat di daerah.

Selain untuk keuntungan perusahaan, tadi kita baca ada sekitar 15% Fee yang diterima oleh para pejabat Muba, kalau ditambah keuntungan perusahaan sekitar 15% kemudian dikurangi PPN 10% artinya apa, dari nilai proyek itu hanya 60 rupiah untuk pekerjaan kalau nilai kontraknya itu 100 rupiah,” sebut Alexander, seraya mengingatkan untuk kepala daerah lain agar hal itu tidak kembali terjadi.

Dia pun kembali menjelaskan kronologi upaya penangkapan hingga penahanan Bupati Muba, DRA bersama 4 tersangka lainnya, yaitu sebagai berikut:

– Pada hari Jumat tanggal (15/10/2021), Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari penyelenggara negara yang disiapkan oleh SUH (Pengusaha), yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU,

– Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer Uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH, kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU. Setelah uang tersebut masuk ke rekening keluarga EU lalu dilakukan penarikan tunai oleh keluarga EU, untuk kemudian diserahkan kepada EU.

– EO lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM, untuk diberikan kepada DRA. Dari sini tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM, di salah satu tempat ibadah di kabupaten Musi Banyuasin, dan ditemukan sejumlah uang 270 juta rupiah yang dibungkus kantong plastik dari tangannya.

– Tim selanjutnya mengamankan EO dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan, pada Jumat (15/10) malam.

– Dari hasil pengungkapan sementara itu kemudian dikembangkan dan tim mengamankan DRA di lokasi berbeda di wilayah Jakarta. DRA diamankan saat berada di salah satu lobi hotel di Jakarta, yang selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

“Dari kegiatan ini tim KPK selain mengamankan uang sejumlah 270 juta rupiah juga turut diamankan uang yang ada pada MRD yaitu ajudan Bupati, sejumlah uang 1,5 miliar rupiah, usai dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” tukas Alexander Marwata.

Sehingga, lanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka sebagai berikut;

DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022, HM Kepala Dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin, EO Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin dan SUH swasta yaitu Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

“Adapun konsultasi perkara yang terjadi sebagai berikut:

Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 akan melaksanakan beberapa kegiatan proyek yang Dananya bersumber dari APBD.dan APBD-P tahun anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi di antaranya Dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA pada HM, EU dan beberapa pejabat lain di dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin, agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat List daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksanaan dalam pekerjaan tersebut,” bebernya.

Selain itu, menurut Alexander, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10% untuk DRA, 3 s/d 5% untuk HM, dan 2 sampai 3% untuk EU serta pihak terkait lainnya, untuk tahun anggaran 2021 pada bidang Sumber Daya Air dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin.

Sedangkan untuk perusahaan milik SUH, yang menjadi pemenang dalam 4 paket proyek tersebut, yaitu Rehabilitasi daerah irigasi mulaktika di Desa Mulaktika Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak 2,39 miliar, Peningkatan jaringan irigasi di IR Efil dengan nilai kontrak 4,3 miliar, Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak 3,3 miliar, dan Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak 9,9 miliar, dengan total komitmen Fee yang akan diterima DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud ialah sejumlah sekitar 2,6 miliar.

“Sebagai realisasi pemberian kemeti oleh SUH atas dimenangkannya 4 paket proyek di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui AF dan EU.

Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut;

SUH selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A, atau pasal 5 ayat 1 B, atau pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas dia.

Sedangkan DRA, HM dan EU selaku penerima, kembali dijelaskan Alexander, disangkakan melanggar pasal 12 huruf A,atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk keperluan proses penyidikan Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal (16/10/2021) s/d (4/11/2021) di Rutan KPK sebagai berikut.

DRA ditahan di Rutan KPK kapling C1, HM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, untuk tetap menjaga dan menghindari COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Masing-masing,” terang Alexander.

Berikut nama-nama yang terlibat dalam OTT KPK di Musi Banyuasin, dan di Jakarta, yakni sebagai berikut:

1. DRA, Bupati Muba periode 2017-2022.

2. HM, Kadis PUPR Kab. Muba.

3. EU, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kab. Muba.

4. SUH, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara di Palembang.

5. IRF, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab. Muba.

6. MSD, Ajudan Bupati Muba.

7. BDZ, Staf Ahli Bupati Muba.

8. AF, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba. (King)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button