Warga Minta Dinas PUPR Lamtim Tindak Tegas Pekerjaan Proyek yang Melanggar Aturan
LAMPUNG TIMUR – Pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur jalan di kota Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) diduga tidak transparan dan menabrak aturan.
Warga pun meminta Pemerintah kabupaten Lampung Timur melalui Dinas PUPR Lamtim memberikan tindakan tegas, dari mulai dibayar sesuai hasil volume pekerjaan, hingga terberat di blacklist perusahaan kontraktornya.
“dari awal pekerjaan jalan hingga saat ini tidak ada plang nama proyek, dan banyak pekerja yang diduga tidak memakai Alat Pelindung diri (APD) atau mengabaikan K3 dan rambu-rambu keselamatan lainnya,” sebut salah satu warga, yang enggan menyebutkan namanya, pada Sabtu (26/10) kemarin.
Menurut dia, seharusnya selain pelaksana kontraktornya melengkapi pekerjanya dengan perlengkapan APD, juga memasang papan informasi pekerjaan dan lain sebagainya.
“Bagaimana kami bisa tau ini pekerjaan siapa, nilai berapa, karena papan namanya gak ada, sementara kami masyarakat juga berhak tau,” terang warga ini.
Masih disampaikannya, dirinya mencontohkan, pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Mataram Marga-Nyampir, yang dianggarkan dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, sebesar Rp. 2.343.410.217.
“Sementara pekerjaan proyek ini menggunakan dana bersumber dari APBD kabupaten Lamtim, yang notabene juga bersumber dari uang rakyat yang harus diketahui masyarakat,” terang dia.
Sementara dari pantauan awak media, dibeberapa titik proyek, banyak ditemukan fakta bahwa proyek tersebut tidak mematuhi aturan yang mewajibkan pemasangan plang proyek di lokasi pekerjaan.
Selain itu, berdasarkan keterangan warga, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan di lapangan, juga diduga kuat pelaksanaan pekerjaan proyek itu melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, berisi jenis (judul) dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaannya.
“Ada beberapa pekerja di lapangan ditemukan lalai dan enggan menggunakan alat Safety untuk keselamatan para pekerja di lapangan. Seharusnya, baik helm maupun rompi, wajib digunakan sebagai alat Safety Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mana hal tersebut sesuai pada petunjuk teknis yang telah ditentukan,” ucap dia, menambahkan.
Salah satu contoh nyata adalah proyek peningkatan jalan yang terletak di jalan Soekarno Hatta Sukadana, kecamatan Sukadana, pada Jum’at, 25 Oktober 2024. Saat media ini melakukan pantauan langsung di lapangan, terlihat pekerja sedang melaksanakan pekerjaan tanpa dilengkapi K3 dan papan informasi, yang menunjukkan sumber dana dan pelaksana proyek.
Saat tim media ini mencoba menanyakan kepada warga sekitar mengenai informasi proyek tersebut, warga mengaku tidak mengetahui asal usul proyek, juga pekerjaan tersebut dari awal dimulainya tidak nampak plang papan nama proyek, dan mirisnya pekerjanya tidak mengunakan APD.
“Selain plang proyek tidak ada, para pekerjanya tidak menggunakan alat pelindung diri,” sebut warga ini.
Menariknya, papan nama proyek itu baru ditemukan terpasang, setelah dilakukan konfirmasi kepada RF, selaku konsultan pengawas proyek, dan adanya investigasi.
“Pekerjaan ini memiliki papan nama,” ungkap RF, singkat, kepada tim media.
Namun sayangnya, papan informasi tersebut terlihat terpasang di pohon yang bukan pada tempatnya, padahal nilai pekerjaannya fantastis mencapai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait, mengenai pekerjaan tersebut. (Tim)
Editor: Donni