AcehSecond Headline

Warga Linge Tolak PT. LMR dan Ikut Aksi 16 September di Gedung DPRK Aceh Tengah

Sumateranews.com, ACEH– Warga Desa Penarun Kecamatan Linge ikut serta melakukan penolakan Tambang emas pada tanggal 16 September mendatang di Gedung DPRK Aceh Tengah.

Dikatakan Sunar warga Penarun, kami menantikan kedatangan Mahasiswa untuk mengajak kami ikut dalam aksi penolakan tambang di Gedung DPRK Aceh Tengah.

“Kami tak pernah rela jika tanah nenek moyang kami di rusak oleh asing, dalam bentuk apapun, karena akan berdampak besar bagi masyarakat dan lingkungan,” Sebut Sunar saat  melakukan pemasangan spanduk bersama Mahasiswa di depan salah satu kios dengan ukuran 5 × 1,2 meter yang bertuliskan, ”‎Kami atas nama tokoh Masyarakat Mahasiswa seluruh lapisan Masyarakat Lingge menolak hadir PT. Lingge Mineral Resources di tanah nenek moyang kami.”

Di samping itu, Agus Muliara mengatakan dari beberapa titik spanduk yang sudah kami pasangkan. Banyak masayarakat yang menolak hadir PT. LMR untuk menambang emas di Linge.

“Masyarakat Linge pada dasarnya menolak penambangan emas oleh perusahaan,  kalaupun ada yang mendukung dipastikan itu oknum masyarakat yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari perusahaan,” kata Agus Pengurus organisasi Linge Musara.

Pemasangan Spanduk Penolakan oleh warga Linge dan Pengurus organisasi Linge Musara  itu,  dipasang di simpang simpang Gading Isak, Simpang Simpil, Kampung Owaq, Lumut, dan di Gunung Abong.

‘’Kami juga sempat menanyakan kepada para pekerja di areal pertambangan, berapa lama sudah mereka berkerja di tambang ini.  Pak Anto mengatakan kami mulai berkerja sejak akhir tahun 2013, yang dimana mantan bupati Aceh Tengah Nasarudin sudah mengatakan silakan kelola tambang itu demi kemaslahatan masyarakat,” cerita Agus dan Said  saat memasang spanduk penolakan di Abong.

Terus-terang kami  juga terkejut dengan pernyataan pak Anto yang mengatakan bahwa bupati sekarang Shabela Abubakar sebelum menjabat atau semasa masih kampanye Shabela pernah berkunjung 2 kali ke tambang itu

Tapi pernyataan Bupati sewaktu beberapa kali mengadakan aksi, mereka mengatakan tidak tau akan adanya tambang itu di tanah Linge, ada apa di balik ini semua. Sangat lucu kalau Pemda kita menjamu  pihak PT.LMR hanya untuk sekedar menghidangkan makan dan minum seperti yang pernah ia lontarkan beberapa waktu kebelakang ini. Terang Agus yang pernah melakukan aksi tunggal penolakan tambang saat pelantikan DPRK Aceh Tengah di Gedung DPRK.

Pada tahun 2006, Bupati Aceh Tengah menerbitkan Kontrak Karya kepada PT. LMR, di tahun 2009 PT. LMR disesuaikan ke Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT. LMR mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan luas areal 98.143 ha, melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 tentang Peningkatan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Linge Mineral Resources, tanggal 28 Desember 2009, masa bupati Nasaruddin. Penerbitan izin tersebut berdasarkan surat permohonan dari PT. LMR nomor LMR/101/20/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009.

Berdasarkan pengumuman rencana AMDAL yang diumumkan pada 4 April 2019, luas areal yang diusulkan menjadi 9.684 ha yang berlokasi di Proyek Abong, desa Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun, Kecamatan Linge, dengan produksi maksimal 800.000 ton/tahun. PT. LMR akan melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan bijih emas dan mineral pengikut (dmp).

Laporan    : Ardiyanto/Ril

Posting     : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button