HeadlineHiburanNasional

Wapres K.H. Ma’ruf Amin Pimpin Rapat Penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal

// Bahas Kendala Penerapan yang Saling Berkaitan

Sumateranews.co.id, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin memimpin rapat penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) di Kantor Wapres, Jalan Jalan Merdeka Utara Nomor 15, Jakarta, pada Kamis (9/1/2020).

Beberapa hal yang menjadi perhatian Wapres dalam rapat ini adalah mengenai masih adanya kendala yang ditemui dalam penerapan UU JPH di Indonesia. Salah satu kendala dalam pelaksanaan UU JPH yang dipaparkan dalam rapat adalah jumlah usaha mikro dan kecil (UMK) yang sangat besar belum sebanding dengan ketersediaan layanan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kapasitas sidang fatwa MUI.

Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan laporan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang mengemukakan kendala lain yang ada dalam penerapan UU JPH ini dari sisi anggaran negara.

“Sesuai dengan arahan Presiden untuk memudahkan pengurusan sertifikasi bagi pelaku UMK dengan biaya pengurusan sertifikasi Rp0,-, sejumlah anggaran harus pemerintah siapkan untuk mendanai proses sertifikasi secara keseluruhan.

Dihitung secara kasar, sesuai dengan tarif pemeriksaan LPPOM untuk UMKM yang berlaku saat ini, diambil sekitar Rp3,3 juta,- dikali kapasitas sidang fatwa MUI yang bisa mencapai 210.000 sidang per tahun, maka total anggaran yang harus dialokasikan pemerintah adalah Rp693 milyar/tahun, di luar biaya akomodasi dan transportasi auditor,” papar Sri Mulyani.

Komponen perhitungan alokasi anggaran tersebut, menurut Sri Mulyani, juga tergantung pada jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selain Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang saat ini tengah dipersiapkan.

“Jumlah LPH yang lebih banyak akan meningkatkan jumlah sertifikasi halal yang diproses dan meningkatkan jumlah anggaran yang harus dialokasikan pemerintah untuk membiayainya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy berpendapat, bahwa produk-produk dengan traceability halal, dalam artian produk yang berasal dari bahan yang halal, tidak perlu disertifikasi halal. Di sisi lain, terkait lembaga yang melakukan pengujian, Menko PMK mengusulkan agar laboratorium di perguruan tinggi dapat dilibatkan.

Senada dengan Muhadjir, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro mendukung usulan tersebut dengan melaporkan bahwa LIPI sedang menyelesaikan pusat riset halal yang juga bisa melakukan pengujian.

“Lembaga-lembaga tersebut, apabila disetujui dan diberi otorisasi untuk membantu LPPOM MUI melakukan pemeriksaan, dapat mengurangi panjangnya antrean,” ungkap Bambang.

Usai mendengarkan paparan dari para menteri, Wapres menyampaikan apresiasi atas keseriusan dari berbagai pihak dalam mengkaji penerapan UU JPH ini. Ia juga menerima semua usulan dalam rapat tersebut serta menutup rapat dengan memberikan arahan kepada MUI, Kementerian Agama, BPJPH, Kementerian Keuangan dan lembaga terkait untuk berdiskusi lebih lanjut.

“Kita menunggu laporan. Yang dibahas adalah hal-hal yang krusial [yang disebutkan tadi],” pungkas Wapres.

Turut hadir dalam rapat ini, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Ketua MUI Huzaemah T. Yanggo, Kepala BPJPH Soekoso dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito.

Hadir mendampingi Wapres dalam rapat ini adalah Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman Guntur Iman Nefianto, Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan M. Iqbal, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Hukum Satya Arinanto, Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim, serta Tim Ahli Wapres Herman Widjojo dan Johan Tedja Surya.

Laporan : Agungeri

Editor     : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button