AdvertorialPrabumulihRagam Ramadhan

Wali kota Prabumulih Dampingi Gubernur Sumsel Kukuhkan 368 Petugas P2UKD dan P2UKK

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru bersama Wali kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengukuhkan sebanyak 368 Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) dan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Kelurahan (P2UKK), di halaman Masjid At Taqwa, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis malam (23/5/2019).

Wali kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM

Dalam sambutanya, Wali kota Prabumulih berharap agar P2UKD dan P2UKK dari Kota Prabumulih, Kabupaten PALI dan Kabupaten Muaraenim dapat melaksanakan tugas ditengah masyarakat dengan sebaik baiknya.

“Harapan saya para petugas penghubung keagamaan yang dikukuhkan malam ini, dapat menjalankan amanah sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya.

Dikatakan Ridho, Ia sangat mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel yang mengaktifkan kembali fungsi P3N melalui konsep baru menjadi P2UKD. Menurutnya, Dengan Pergub ini tentunya dapat membantu kelancaran kegiatan keagamaan di Desa maupun Kelurahan.

“Semoga pelayanan penikahan khususnya di Kota Prabumulih, Kabupaten PALI dan Muaraenim benar benar berkualitas. Insyaallah dengan dikukuhkanya P3N menjadi P2UKD maka tugas dan fungsi mereka akan berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM saat mendampingi Gubernur Sumsel H Herman Deru, bersama sejumlah pejabat Pemkot Prabumulih dan Pemprov Sumsel, sebelum acara pengukuhan P2UKD dan P2UKK, di halaman masjid At Taqwa, Kamis malam (23/5/2019).

Dikesempatan itu, Ridho juga mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemerintah Provinsi dalam membantu mewujudkan pembangunan di kota Prabumulih, baik itu pembangunan infrastruktur maupun pembangunan dibidang mental spiritual keagamaan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru mengungkapkan, bahwa program P2UKD dan P2UKK yang berfungsi untuk membantu urusan keagamaan (dulunya bernama petugas P3N) adalah sebuah langkah untuk memberikan pelayanan yang prima dalam bidang keagamaan.

“Pergub ini muncul sebagai jawaban atas keluhan masyarakat terutama di bidang  pernikahan. Sebab sejak tahun 2014, Para wali nikah susah untuk melangsungkan prosesi pernikahan karena terbatasnya petugas KUA. Untuk itu, kita mengambil inisiatif untuk mengaktifkan kembali Petugas P3N,” jelasnya.

Kebijakan ini, Kata Gubernur, mendapat apresiasi dari Kementerian Republik Indonesia. Bahkan Pergub ini menjadi model acuan terbaik, sehingga  beberapa provinsi lain termotivasi untuk belajar konsep yang diterapkan Provinsi Sumatera Selatan.

Dijelaskan Gubernur, para petugas P2UKD dan P2UKK ini memiliki tugas multi fungsi seperti mendukung program Provinsi rumah Tahfidz, Lembaga Perkawinan, Penasehat Perceraian, bimbingan Penyuluhan agama, penyelenggaraan pemandian mayat dan lain lain.

“Semua ini kita lakukan agar Sumatera Selatan dapat menjadi Provinsi yang Religious, kerena sebagai seorang muslim kitalah yang wajib mensyiarkan agama Islam. Untuk itu saya berharap agar para umaro, ulama dan umat dapat menjalankan tugas sesuai peran dan fungsi masing-masing,” tandasnya. (Dos/Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button