Wali Kota Binjai Pastikan Keluarkan Akte Nikah, Buntut Viralnya “Nyanyian” Istri Mantan Anggota DPRD Sumut, Sri Jumiati

BINJAI – Viralnya pemberitaan soal seorang Istri Mantan Anggota DPRD Sumut dipersulit mengurus Akte Nikah, beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat respon dari Wali Kota Binjai, Drs.Amir Hamzah M.A.p.
Pada saat dikonfirmasi pada Selasa, tanggal 15 Juni 2021 melalui telpon seluler pribadinya, ia meminta kepada Sri Jumiati boru Ginting agar segera melengkapi persyaratan untuk keperluan kepengurusan akte nikah yang dibutuhkan.
Wali kota Binjai berkeyakinan, tidak ada alasan bagi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk tidak mengeluarkan akte tersebut bila persyaratan yang dibutuhkan sudah dilengkapi semua.
“Kalau persyaratan persyaratan sudah terpenuhi, siapapun dia harus mendapatkan akte tersebut. Karena kami juga memaksimalkan pelayanan dengan catatan syarat syaratnya sudah terpenuhi, jadi intinya kami tidak pernah mempersulit siapapun, dan itu sudah menjadi tugas kami untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.
Ditambahkannya lagi, bahwa jika akte nikah tersebut tidak dikeluarkan oleh Kepala Dinas pasti ada alasan alasannya.
Mungkin ada salah satu syarat yang belum lengkap seperti pertanggung jawaban mutlak dari ahli waris yang lain. Maka ia meminta agar syarat itu terpenuhi dahulu. “Dan itu bukan saja berlaku untuk di Kota Madya Binjai saja, tapi ketentuan syarat itu berlaku untuk nasional,” jelas Amir Hamzah.
Bahkan dalam hasil konfirmasi tersebut Wali kota Binjai sudah berpesan kepada seluruh Kepala Dinas yang ada di Binjai agar jangan pernah mempersulit dan menyakiti hati rakyat.
“Karena kita ini ditakdirkan untuk melayani dan menjadi pelayan bagi masyarakat, dan Saya akan pantau itu,” tegas Wali kota Binjai.
Sementara itu, salah seorang Pendeta, saat dikonfirmasi sangat menyesalkan tindakan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Binjai. Bahkan ia mengatakan, Pernikahan Herman Sembiring dengan Sri Jumiati boru Ginting adalah sah dan diakui oleh adat serta sudah dikeluarkan surat pemberkatan dari gereja.
“Jadi ini sangat membingungkan, sebab secara Agama Kristen, Orang yang menikah di Gereja dan sudah dikeluarkan surat pemberkatan pernikahan dari gereja adalah sah dan diakui oleh Negara.karena setiap pernikahan yang dilaksanakan di Gereja juga melalui proses seperti di Doa kan dan disaksikan oleh Pengetua Adat. Jadi apalagi yang harus diragukan oleh Kadis Catatan Sipil,” jelas Pendeta Aruan.
“Dan apabila memang dibutuhkan surat pernyataan dari Gereja, biar dibuatkan surat pengakuannya. Bahkan pada saat acara pernikahan tersebut, Wali kota Binjai terdahulu juga datang, jadi dimana salahnya? kok harus ada lagi persetujuan ahli waris untuk mencatatkan pernikahan Herman Sembiring dengan Sri Jumiati?jadi dimana ini salahnya? Sebab selama ini juga surat pemberkatan pernikahan dari gereja yang dipakai untuk mencatatkan di Disdukcapil di seluruh Indonesia. Jadi tidak ada alasan Disdukcapil tidak mengeluarkan akte nikah tersebut.” terang Pendeta Aruan lagi.
Pendeta Aruan juga menjelaskan tentang aturan dalam proses mekanisme tata cara pernikahan Herman Sembiring dan Sri Jumiati boru Ginting yang dilaksanakan di Gereja.
“Pada saat Herman Sembiring menikahi Sri Jumiati boru Ginting statusnya sudah Duda, karena istrinya yang pertama sudah meninggal, makanya pada waktu itu kami datang dari gereja untuk mendoakannya, dan kami menegaskan surat pemberkatan pernikahan yang kami nyatakan adalah sah karena kami juga anggota gereja Adven memakai surat itu untuk Doa Pernikahan pada saat itu juga. Jadi kalau itu diragukan atau tidak diterima, Saya juga bingung mau jawab apa karena selama ini juga gereja Advent tidak pernah menikahkan mempelai apabila sang suami memiliki istri dua,” tutup Pendeta Aruan dengan nada penuh kekecewaan.
Laporan : Leodepari III Editor : Donni