Waduh! Oleh karena Kesal, Pria Paruh Baya di PALI Nekat Aniaya Tetangganya Sendiri


PALI – Diduga lantaran kesal dan tidak senang, membuat seorang pria paruh baya di kabupaten PALI bernama Daman (56) nekat menganiaya tetangganya sendiri dengan cara membacok menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibatnya korban bernama Dedi Suseno Bin Aswan (33) mengalami luka bacok dan lecet pada bagian perutnya, usai diserang pelaku yang secara tiba-tiba.
Kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan, yang terjadi pada Sabtu malam (23/09/2023) sekira pukul 19.30 WIB, di Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), provinsi Sumatera Selatan ini pun sudah ditangani pihak Polsek Talang Ubi Polres PALI.
“Betul, kita telah mengamankan seorang lelaki paruh baya berinisil DM warga Simpang Raja, karena diduga telah melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap korban DD tetangganya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, tentang Percobaan Pembunuhan atau penganiayaan,” ungkap Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL A. Darmawan SH.
Sementara dijelaskan oleh Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.IK MH, bahwa terduga pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan ini diamankan aparat berdasarkan LP / B / 25 / IX / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 23 September 2023, dengan waktu kejadian hari Sabtu, tanggal 23 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan rumah korban atau tepatnya di Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),” jelas Kapolres melalui Kapolsek yang disampaikan oleh Panit 1 unit Reskrim Talang Ubi, IPDA Rachman Priyanto SH.
Selain berhasil mengamankan tersangka pelaku DM, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi juga berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang, terbuat dari besi dengan panjang sekira 30 cm, warna silver kehitaman, dengan kondisi atas tumpul bawah tajam, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku, hal itu dipicu rasa kesalnya terhadap korban karena banyak teman korban yang melintas di depan rumahnya. Lalu, ia marah dan merencanakan akan membunuh korban dengan menyiapkan senjata tajam jenis parang, selanjutnya pelaku menunggu korban melintas di depan rumahnya, namun saat itu korban tidak melintasi rumah pelaku.
“Menurut keterangan pelaku sekira pukul 19.30 Wib, barulah ia melihat korban sedang tiduran di ayunan depan rumahnya, lalu pelaku langsung menghampiri pelaku dan menebaskan parang kearah kepala korban, namun bacokan pelaku sempat ditangkis korban namun karena ayunan parang pelaku sangat kuat, akhirnya mengenai perut sebelah kiri korban, lalu korban langsung memegang pelaku sambil teriak mintak tolong dan dibantu warga melerai kejadian tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dan lecet,” papar Kapolsek Talang Ubi sambil menambahkan korban telah melapor ke Polsek Talang Ubi untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan dari korban dan mendapatkan informasi dari masyarakat, dengan sigap Pasukan Team Elang Polsek Talang Ubi, yang dipimpin langsung oleh Panit 1 unit Reskrim Talang Ubi, IPDA Rachman Priyanto SH, yang sebelumnya telah mendapatkan perintah dari Kapolsek Talang Ubi, bersama anggota TIM 1 Reskrim Talang Ubi untuk sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Daman Bin Mahodi dan membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Talang Ubi untuk ditindak lanjuti.
“Dan Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” pungkas mantan Kanit Tipikor Polres PALI ini. (Hms Polres PALI/**)
Editor : Donni