Viral Video Fitnah Pemekaran DOB Gelumbang, PPKG Minta Si Pembuat Video Meminta Maaf
Ancam Bawa ke Ranah Hukum
MUARA ENIM – Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) mengecam keras beredarnya sebuah video seseorang yang viral di media sosial karena dianggap merusak perjuangan dan mencemarkan nama lembaga PPKG.
Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Ketua PPKG, H Rani Kodim SH, saat menggelar konferensi pers memberikan klarifikasi terkait beredarnya video berdurasi 1 menit 26 detik tersebut di hotel Grand Zuri, Muara Enim Senin (12/12/2022).
“Kami mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh saudara bernama Edi Ramlan itu, dan Presidium dalam hal ini merasa keberatan serta mengklarifikasi pernyataan Edi Ramlan tersebut, bahwa apa yang dikatakan dia, semua tidak benar dan hanya bohong belaka,” tegas Rani Kodim, yang dalam kegiatan itu juga didampingi Wakil ketua, dan Sekjen PPKG, serta para pengurus PPKG yang ada di wilayah enam kecamatan Gelumbang Raya tersebut.
Dijelaskan Rani Kodim, bahwa video yang di dalamnya berisi perkataan seseorang bernama Edi Ramlan, dinilainya tidak tahu persis awal serta perjuangan pemekaran kabupaten Gelumbang hingga saat ini telah berhasil melewati tahap demi tahap hingga menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang.
“Ya, presidium mengklarifikasi pernyataan saudara Edi Ramlan dan mengecam keras terkait statment dari mulutnya yang menyebarkan kebohongan di publik, dan diminta Edi Ramlan untuk meminta maaf kepada lembaga Presidium atau segera kita bawa ke ranah hukum,” tegas Rani Kodim, yang juga menjabat anggota DPRD kabupaten Muara Enim dari Dapil III.
Rani menambahkan, selain membantah isi video Edi Ramlan tersebut, dirinya juga mengungkapkan, bahwa Presidium (PPKG) itu telah resmi berbadan hukum sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemekaran menyerap aspirasi masyarakat, dan CDOB Gelumbang secara adminitrasi telah melewati tahapan demi tahapan, Seperti lulus dalam Kajian Universitas Sriwijaya (UNSRI), disetujui Bupati dan DPRD kabupaten, disetujui Gubernur dan DPRD provinsi, memiliki PETA wilayah yang disahkan oleh Kodam II/Sriwijaya, dan juga tak kalah pentingnya, dilanjutkan Rani, bahwa usulan pemekaran kabupaten Gelumbang ini sudah sejak lama diinginkan 76 Desa 1 kelurahan melalui BPD perpanjangan masyarakat dan Enam Kecamatan, yakni kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida, dan Belida Darat.
“Ya, Edi Ramlan itu harus minta maaf kepada Presidium dan masyarakat CDOB Gelumbang atau harus berhadapan dengan hukum, Karena ini merendahkan martabat kami sebagai pejuang pemekaran yang selama ini tidak membebani rakyat, dan kita tegaskan jika kita tidak mendesak Presiden membuka Moratorium, bagaimana akan mekar seperti Papua,” jelas Rani.
Sementara itu, Dewan Pembina dan Penasehat Presidium, Ir Hanan Zulkarnain MTP sangat menyesalkan tindakan oknum ASN tersebut.
“Adanya pernyataan yang tidak sehat dari saudara Edi Ramlan disebuah Video yang sempat viral di publik ini, dan kami hadir dalam konferensi Pers guna untuk mengklarifikasi pernyataan saudara Edi Ramlan tersebut, bahwa apa yang dikatakannya semua tidak benar adanya, dan itu semua sebagai kebohongan publik, atau penyebaran kebohongan,” ucap Hanan.
Menurut Hanan, masyarakat jangan diprovokasi melalui dagelan Video yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersebut.
“Dan perlu diketahui, bahwa kepengurusan presidium juga terdapat orang-orang partai politik, namun saat selama ini berjuang semua baju politik kita tinggalkan.
Kemudian adanya pernyataan meminta presidium untuk dibubarkan, itu juga perlu diklarifikasi karena berdirinya presidium telah sah berbadan hukum, dan memang disetujui masyarakat enam kecamatan, nah, jadi masalahnya di mana dengan presidium atas ucapan Edi Ramlan itu,” ucap Wakil Bupati Muara Enim periode 2003-2008 ini.
Ditambahkan Hanan lagi, bahwa presidium adalah fasilitator dalam menampung menyerap aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran daerah sudah sejak lama.
“Dan terkait adanya pembodohan masyarakat dari presidium semua itu tidak benar, dan justru kita transparan selama ini, serta terkait belum dibukanya moratorium pemekaran oleh Pemerintah Pusat tersebut, apakah kita salah dan tidak punya hak di NKRI ini untuk menggedor serta mendesak pemerintah Pusat membuka kran moratorium tersebut.
Saya rasa adanya klarifikasi ini, dan juga kecaman dari kami ini, agar nantinya dapat memberikan efek jera kepada orang yang tidak bertanggung jawab, dan tentunya juga dapat lebih berpikir jernih dalam setiap ucapkan maupun tindakan, karena pada hakekatnya pemekaran ini kita tegaskan untuk masyarakat dan bukan untuk segelintir orang,” tuturnya, panjang lebar.
“Presidium ini diibaratkan sebuah mobil truk yang membawa sebuah karet yang kemudian diantarkan disebuah pabrik, yang mana nantinya jika CDOB Gelumbang disahkan jadi Daerah Otonomi Baru (DOB) maka mobil truk tersebut, hanya menjadi sebuah besi tua,” tutup Hanan.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang viral karena menayangkan seorang pria bernama Edi Ramlan, yang disebut -sebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Damkar Pemkab Muara Enim.
Video ini pun dinilai PPKG telah menyiarkan berita bohong, serta mencemarkan nama baik lembaga.
Dalam video itu, Edi Ramlan menuduh langsung keberadaan Presidium tersebut, hanya untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan politik saja.
Edi Ramlan juga menyebut, bahwa keberadaan Presidium hanya untuk membodohi masyarakat, dan meminta presidium dibubarkan.
Masih kata Edi Ramlan dalam video, yang dibuat disalah satu tempat makan di Muara Enim, beberapa waktu lalu itu, bahwa terkait pemekaran kabupaten selama moratorium pemekaran belum dibuka, untuk tidak berharap pemekaran kabupaten Gelumbang akan terealisasi.
“Bahwa yang namanya perjuangan pemekaran dari presidium Gelumbang itu, hanya sarana kendaraan politik belaka, guna meraih suatu jabatan Bupati maupun wakil Bupati, dan sebaiknya dibubarkan saja,” ungkap Edi Ramlan, dalam video tersebut. (SMSI Muara Enim)
Editor: Donni