Viral di Facebook, Manca Pencuri HP Diciduk Polisi

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Akhirnya perjalanan Manca Riansyah, (21) warga Jalan KH Zainudin RT 02 Kelurahan Tabah Jemekeh Kecamatan Lubukkinggau Timur I terhenti juga. Sebab beberapa hari lalu pelaku melakukan pencurian di sebuah counter handpone (HP) milik Sentra Phone depan JM Linggau dan sempat menjadi viral di dunia maya seperti di Facebook.
Berdasarkan hasil laporan Dasar : LP/B_09/I/2028/Res Llg, tgl 06 Januari 2018 dengan korban Hardyanto, (24), warga Jalan Yos Sudarso RT 05 Kelurahan Tabah Jemekeh Kecamatan Lubukkinggau Timur II selaku pemilik counter.
Pencurian dilakukan Kamis (4/1) sekira pukul 20.06 WIB. Berkat kesigapan Tim Buser Polres Lubuklinggau dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Nyoman Sutrisno, SH maka Sabtu 6 Januari 2018 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku ditangkap akibat viral di FB
Kapolres Lubukkinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Ali Rojikin mengatakan, saat kejadian pelaku pura-pura membeli HP Samsung J 2 Primer warna Silver.
“Karyawan toko menunjukkan HP Samsung J 2 Primer ke pelaku. Kemudian pelaku menunjuk 1 unit charger kodok LED saat itu juga karyawan toko mengambil dan menyerahkan chager ke pelaku, dan terjadi tawar-menawar antara karyawan toko Sentra Phone dengan pelaku,” katanya, Minggu (7/1).
Pada saat itulah pelaku langsung mengambil HP J 2 Prime dan 1 unit charger kodok LED yang berada di atas kaca etalase. Meski sempat ditahan oleh karyawan namun pelaku berhasil membawa kabur kedua barang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sekira sebesar Rp. 2.600.000. Dari laporan korban, akhirnya Tim Buser dapat menciduk pelaku.
Laporan : Donna April Editor/Posting : Imam Ghazali |