Nasional

Vidi Gunawan Jual Jam Tangan Setnov Seharga Rp1,05 Miliar

Sumateranews.co.id, JAKARTA – Vidi Gunawan, ‎adik dari pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui pernah disuruh kakaknya menjual jam tangan merk Richard Mille milik Setya Novanto (Setnov). Vidi menjual jam tangan tersebut ke sebuah toko di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Kata Vidi, jam tangan bermerk tersebut laku dijual dengan harga sekira Rp1,05 miliar. Sebagaimana hal itu diakui Vidi saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk terdakwa Setnov.
“Iya yang mulia disuruh (Andi Narogong) jual ke Blok M yang mulia, laku senilai Rp1,05 miliar yang mulia,” ungkap Vidi kepada majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Vidi menjelaskan, setelah jam tangan bermerk Richard Mille tersebut laku terjual dengan harga Rp1,05 miliar, seluruh uang hasil penjualan kemudian diserahkan kepada kakaknya, Andi Narogong.
“Uangnya saya serahkan kakak saya lagi yang mulia,” terangnya.
Vidi menambahkan, penjualan jam tangan Richard Mille tersebut dijual olehnya pada rentang waktu tahun 2016. Dia menjual di sebuah toko jual beli jam tangan second di daerah Blok M, Jakarta Selatan.
Sebagaimana dalam dakwaan, Setnov disebut menerima jam tangan bermerk Richard Mille tipe RM 011 seharga 135 ribu dollar Amerika Serikat. Jam tangan tersebut merupakan pemberian dari Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Diduga, ‎jam tangan tersebut sebagai ucapan terima kasih dari Andi Narogong dan Johannes Marliem karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR. Keduanya, merupakan pengusaha yang ikut andil dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Sumber : Okezone
Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button