BengkuluHeadline

Usulan Lima Proposal Pembangunan Fisik Sekolah Ditolak, Wali Murid SMAN 1 RL Dipungut Uang Awal Tahun Rp1 Juta Per Siswa

Sumateranews.co.id, BENGKULU – Sebuah sekolahan yakni, SMAN 1 Rejang Lebong terpaksa memberlakukan dan memungut uang awal tahun sebesar Rp1 juta kepada setiap siswanya. Pungutan uang melalui pihak Komite Sekolah ini dilakukan pasca ditolaknya usulan lima (5) proposal pembangunan fisik sekolahan oleh Pemerintah pusat.
Pungutan uang yang diperuntukan buat pembangunan fisik gedung, pagar, dan rehab gedung sekolah ini dibebankan kepada siswa kelas X, yang saat ini berjumlah 320 orang siswa.
Tak hanya uang awal tahun, pihak SMAN 1 Rejang Lebong juga diketahui menarik uang bulanan kepada setiap siswanya sebesar Rp120 ribu per bulan untuk biaya tambahan pengganti IPP.
“Jika pungutan yang dilakukan merupakan hasil kesepakatan bersama antara komite dan wali murid, tanpa ada yang merasa di beratkan dengan nominal pungutan tersebut.” ujar Kepala Sekolah SMAN 1 Rejang Lebong, Mawardi ketika dikonfirmasi terkait sejumlah uang pungutan tersebut, Kamis (08/09) pagi.
Mawardi beralasan, diberlakukannya uang pungutan melalui pihak yang ditunjuk yakni pihak Komite Sekolah setelah ajuan sejumlah proposal untuk pembangunan fisik sekolah tidak disetujui oleh Pemerintah pusat.
“Ini merupakan dampak dari lima proposal pembangunan fisik yang di kirimkan pihak sekolah ke pemerintah pusat yang tidak di setujui, sehingga terpaksa melibatkan orang tua murid untuk bergotong royong mengumpulkan dana tersebut,” jelas Mawardi.
Lebih jauh Mawardi menyebutkan, pihaknya juga terpaksa menarik uang iuran bulanan sebesar Rp120 ribu per bulan per siswanya. “Kami juga memberlakukan uang bulanan yang dikenakan kepada seluruh siswa SMAN 1 Rejang Lebong sebesar Rp120 ribu per bulan, untuk biaya tambahan pengganti IPP,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah wali murid SMAN 1 RL (Rejang Lebong) sempat mempertanyakan dan menyayangkan keputusan pihak sekolah lewat pengurus Komite Sekolah dalam memungut uang sumbangan kepada setiap siswanya. Menurut salah satu wali murid, yang meminta namanya tidak ditulis menyebutkan para orang tua siswa (wali murid, red) sebenarnya tak mempermasalahkan jika pihak sekolah melakukan penggalangan dana untuk pembangunan dan kemajuan sekolah.
“Sebab sudah jelas, jika kita merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah dengan azas gotong royong untuk mendukung dan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Disini pihak Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan,” jelas ia.
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan batasan-batasan dan pedoman yang mengatur persoalan sumbangan dan pungutan yang sudah diatur di Permendikbud nomor 44 tahun 2012. “Dimana dijelaskan secara tegas, pungutan itu sifatnya wajib, mengikat dan besarnya ditentukan. Sedangkan sumbangan tak wajib, tidak mengikat, dan besarnya tak ditentukan,” tukasnya.
Laporan : Benny Septiadi
Editor : Abdullah Donni
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button