Crime HistoryHeadlineNasionalPalembangSumsel

Usai Pukul dan Tusuk Anggota Polisi, Pemalak Macan Lindungan Sempat Kabur ke Pali

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Salah satu pelaku pemalak di kawasan Macan Lindungan, Palembang yang sempat ikut menggeroyok dan menusuk anggota Polsek IB I ketika hendak diamankan yakni, R (diinisialkan, red) kini berhasil diamankan oleh jajaran Polsek IB I Palembang, setelah sempat buron dan kabur ke daerah PALI (Penukal Abab Lematang Ilir).

Bahkan oleh petugas, tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan dengan menggunakan senjata tajam dan kabur dari sergapan petugas.

Kejadian penggeroyokan disertai pemukulan dan penusukan terhadap anggota Polsek IB I ini terjadi, pada Selasa, 17 Desember 2019 sekitar pukul 22:00 Wib. Kejadian berawal saat anggota Polsek IB I mendapatkan laporan dari warga bahwa ada sekolompok orang pemalak yang beraksi di Simpang Macam Lindungan.

Selanjutnya, anggota Polsek IB I langsung bergerak menuju TKP dan melaksanakan giat Hunting dan melihat pelaku dan temannya menaiki satu mobil truk yang berhenti di lampu merah. Lalu korban yang merupakan anggota Polsek IB I mendekati tersangka bersama temannya yang lain. Namun bukannya menyerah rombongan pelaku malah menyerang dan menggeroyok korban. Tak sampai disitu tersangka R juga memukul dan menusukkan pisau kearah tubuh korban sehingga mengalami luka serius di bagian dada dan kepalanya.

“Anggota Polrestabes Polsek IB I mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa ada sekolompok pemalak yang melakukan aksinya dikawasan macan lindungan. Lalu anggota langsung melaksanakan giat Hunting ke TKP dan anggota melihat beberapa orang tersangka pemalak melakukan aksinya naik keatas mobil truk. Dan anggota Polsek IB I yang bernama Eko Linardi mengamankan salah satu tersangka. Namun korban langsung dikeroyok oleh tersangka lainnya dan menusukkan pisau dibagikan dada korban dan memukuli kepala korban sehingga korban mengalami luka cukup serius, pelaku sesudah melakukan pengeroyokan langsung melarikan diri,” sebut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi, saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/01).

Masih ditempat yang sama, Kasubdit Kriminal Umum, Kompol Suryadi mengatakan ada dua pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota polrestabes Polsek IB I. Tersangka pertama bernama AH (17) warga Jalan Macam Lindungan Palembang, yang sudah diamankan lebih dahulu oleh Polsek IB I dan satu tersangka lagi bernama R (18) warga Jalan Macam Lindungan, yang berhasil diamankan oleh unit 4 subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

“Kedua pelaku ini sering melakukan pemalakan di daerah macam lindungan dan pada saat diamankan kedua pelaku ini melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi Polsek IB I dan harus mengalami luka tusuk yang cukup serius. Salah satu pelaku berhasil diamankan oleh Polsek IB I dan satu tersangka lagi yakni R ini sempat melarikan diri ke kabupaten Pali tepatnya di wilayah Desa Talang Beton kecamatan Penukal Utara di rumah keluarganya,” jelas Kompol Suryadi.

Menurutnya, saat hendak diamankan pelaku mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam dan berlari menghindari sergapan petugas. Sehingga akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku satunya bernama AH ini merupakan anak yang selalu bermasalah dengan hukum,” tandasnya.

Dilanjutkan Suryadi, dari pengakuan pelaku R, ia dan temannya memang sering melakukan pemalakan di daerah macan lindungan simpan lampu merah. Target yang dipalakinya sopir yang melintas di simpang lampu merah macam lindungan mulai dari pukul 18:00 Wib sampai dengan pukul 01:00 Wib.

“Uang hasil dari malak itu dihabiskan untuk hura-hura dengan kawan-kawan, saya tidak tahu pak kalau dia polisi, karena saat kami malak mobil truk ada orang yang dekati kami dan langsung saja saya tusuk dengan pisau,” aku tersangka R.

Kompol Suryadi menambahkan barang bukti yang diamankan yakni, satu buah senjata tajam jenis pisau cap garpu panjang lebih kurang 15 cm.

“Tersangka kami kenakan dengan pasal 170 ayat 2 KUHPIDANA dengan ancaman hukum penjara diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Yudhi

Editor     : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button