Crime HistoryHeadlineMuratara

Usai Palak Mobil BBM, Helmi dan Alihi Diciduk Polisi

Sumateranews.co.id, MURATARA- Kapolsek Rawas Ilir Iptu Fajri Anibyaa, SIK berhasil mengamankan Helmi (35) warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dan Alihi (31) warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir.

Kedua tersangka tersebut ditangkap jajaran Polsek Rawas Ilir karena kedapatan melakukan pemerasan terhadap korban Syaipul Anwar bin Gani (41) warga Jalan Tazar RT 12 Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Dengan Dasar LP/B-04/I/2018/Sumsel/Mura/Sek. Tgm tgl 14 Januari 2018 dan LP/A-02/I/2018/Sumsel/Mura/Sek Rws Ilir, 14 Januari 2018 dengan korban Syaipul Anwar bin Gami (41) warga Jalan Tazar RT 12 Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi.

Diungkapkan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Fajri Anbiyaa, Minggu 14 Januari 2018 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Poros Simp Galau Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), telah terjadi pemerasan terhadap sopir mobil pengangkut BBM.

“Kedua 2 pelaku yaitu Helmi dan Redi dengan cara mengancam dan memaksa meminta uang keamanan jalan kepada sopir pengangut BBM tersebut sebesar Rp. 500.000 untuk 3 unit mobil tangki pengangkut BBM, karena merasa terpaksa korban akhirnya memberi uang Rp. 400.000. ‘’Setelah pelaku menerima uang 3 unit mobil tersebut diperbolehkan lewat dan kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir,” kata Kapolsek Rawas Ilir Ipda Fajri, Senin (15/1).

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Helmi yang masih berada di tempat.

Sementara itu, untuk pelaku yang lainnya (Redi) sudah tidak ada di tempat dilakukan pengejaran, tetapi belum berhasil ditangkap.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Helmi juga diamankan pelaku lainnya yaitu Alihi warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir, karena membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam jenis piasu,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Rawas Ilir untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku tersebut berupa uang tunai Rp 200.000 dan 3 buah senjata tajam jenis pisau.

Laporan : Donna April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button