Crime HistoryHeadlineSumatera Utara

Usai P21, Polrestabes Medan Serahkan Pelaku Penganiayaan Dokter Cantik ke Kejari Deli Serdang 

MEDAN – Setelah dinyatakan P21, DT (inisial) seorang wanita tersangka kasus penganiayaan dokter cantik, Tri Noviyanti Br Sembiring, akhirnya diserahkan ke Kejari Deli Serdang, pada Senin, 08 Agustus 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB.

Penyerahan pelaku DT oleh penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Medan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, setelah berkas pekara pelaku dinyatakan P21, beberapa waktu lalu.

Seperti pemberitaan sebelumnya, DT dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang dokter cantik, pada 19 Oktober 2021 pagi dengan nomor STPL/B/968/III/Yan 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan.

Kejadian berawal, saat korban sedang berada disebuah warung untuk membeli sarapan sebelum berangkat bekerja. Saat itulah, tiba tiba datang pelaku dan menghampiri pelapor (korban). Terlapor diduga mencari seseorang, namun tidak ditemukan di mobil pelapor, Diduga kesal, terlapor juga menganiaya korban sampai jilbabnya terlepas. Tak sampai di situ, terlapor juga mencakar bibir pelapor.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, pada hari yang sama, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, saat dikonfirmasi belum lama ini membernarkan adanya penyerahan tersangka kasus penganiayaan tersebut.

“Iya, Sudah kami limpahkan,” tukasnya, singkat. (Leo)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button