Crime HistoryHeadlineLubuklinggauSecond HeadlineSumsel

Usai Minum Malaga, Siska Gorok Leher Ipung

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Anton Apriyanto alias wahab alias Siska Sarangheo (38), akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh umak waria Kota Lubuklinggau Muhammad Efendi alias Ipung (65) sekaligus pemilik Ipung Salon.

Hal itu dilakukannya lantaran Siska “Sarangheo” sakit hati telah diejek oleh korban. “Aku sakit hati dikato-katoin aku kampang, babi, anjing, beruk, dan asek kecantikan. Tengok malam agek kuhabisi kau,” kata Siska “Sarabgheo”, saat ditanya awak media.

“Tapi aku nyesal nian dem bunuh Ipung dan aku minta maaf nian ke followers dan netizen aku lah bunuh Ipung,” ujar Siska, saat Press Rilis Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, Rabu 28/8/2019.

Siska saat diwawancarai kronologi pembunuhan Ipung, berawal dari sakit hati itu, Siska langsung berniat membunuh Ipung. Malam harinya sekira pukul 00.30 WIB Jumat dini hari (23/8), Siska dan dua pelaku lainnya mendatangi Ipung di kediamannya yang di tempat usaha salon di Jalan Yos Sudarso depan JM Linggau Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap Ipung, ia juga ternyata pesta minuman keras jenis anggur Malaga. Kemudian, ia bersama kawannya masuk lewat pintu depan, saat itu pintu tidak terkunci dan melihat Ipung tertidur di depan TV dengan kondisi TV masih menyala. Kemudian, Siska langsung membekap mulut Ipung dengan obat bius yang sudah di tangan.

“Ipung dibius baru dibunuh dengan 6 luka tusukan di perut, 2 di leher, dan 1 luka di kepala. Motifnya, sakit hati karena dikata-katain siang hari sebelumnya di Pasar Inpres,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Ipung dilakukan penyelidikan selama tiga hari dan ada beberapa nama yang dicurgai akhirnya mengerucutlah satu nama yakni Siska serta dua pelaku lain berstatus buron.

“Siska menusuk di leher 1 kali, diperut 1 kali, sisanya pelaku lain. Pelaku ini sempat mabuk minuman keras jenis Malaga, dari TKP petugas mengamankan barang bukti 2 batu sekepal tangan, tali plastik, 2 gembok, 1 set pakaian korban. Ternyata Siska sendiri merupakan otak pembunuhannya dan dikenakan Pasal 338 junto 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan 20 tahun,” pungkasnya.

 

Laporan          : Shandy April

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button