Usai Mengecek TKP Pengrusakan Taman, Anggota Polsek Tambang Bekuk Buronan Pembobol Toko Elektronik Zikra

Sumateranews.co.id, KAMPAR – Sepak terjang IR alias KO (33) warga Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, akhirnya berakhir di tangan Tim Opsnal Polsek Tambang.
Setelah hampir 5 (lima) tahun buron, tersangka kasus pencurian di Toko Elektronik ini berhasil diringkus petugas, pada Rabu siang (4/12/2019) di wilayah Desa Terantang Kec. Tambang.
Tersangka diketahui melakukan pencurian dengan membongkar Toko Zikra Elektronik milik Nur Helmi yang berlokasi di Pasar Danau Bingkuang, pada Sabtu pagi (24/1/2015).
Tersangka IR ini masuk kedalam toko dengan cara merusak dinding toko yang terbuat dari papan dan mengambil sejumlah barang elektronik berupa 4 Kipas Angin, 3 unit mesin pompa, 10 unit kompor gas, 5 unit DVD player dengan kerugian korban sebesar Rp7,3 juta.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian pada saat itu diduga kuat pelakunya adalah IR alias KO, namun saat akan ditangkap tersangka melarikan diri dari kampungnya dalam waktu yang cukup lama.
Penangkapan pelaku berawal pada Rabu (4/12/2019) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu anggota Piket Reskrim sedang menuju Polsek setelah mengecek TKP pengrusakan tanaman di wilayah Dusun I Desa Terantang Kec. Tambang.
Dalam perjalanannya ini anggota Polsek Tambang melihat IR alias KO yang merupakan DPO kasus pencurian di Toko Elektronik pada tahun 2015 lalu, petugas langsung mengamankannya dan membawanya ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Tambang, tersangka IR alias KO mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian elektronik di Toko Zikra pada tahun 2015 silam.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus Curat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Laporan : Arifin
Editor. : Donni