Usai Main Warnet, Rama Diciduk Polsek Linggau Barat
Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengamankan buronan curat bernama Rama (17) warga Jalan Patimura RT 07 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Lubuklinggau Barat berdasarkan laporan korban yakni Nama Junaidi bin Abdul Halim (45) warga Jalan Garuda RT 02 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dasar Laporan Polisi. Nomor : Lp / B – 07 / I / 2018 / sek brt tanggal 26 Januari 2018.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi mengatakan, Minggu tanggal 25 Januari 2018 pelaku bersama-sama dengan temannya yakni Anggi (sudah menjalani hukuman) masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Setelah jendela terbuka pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban. Kemudian mengambil 2 (dua) buah hp jenis samsung, 1 (satu) unit Laptop 1 (satu) unit hp Xiomi, 1 (satu) buah jam tangan merk Vier. Kerugian korban pada saat itu ditaksir dengan uang mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Dan, Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat mendapat informasi keberadan pelaku atas nama Rama di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat langsung ditangkap. Pelaku ditangkap habis main warnet dan mengaku perbuatannya yang telah melakukan pencurian,” tandas Kapolsek Sofian, Senin (23/7).
Laporan : Donna April
Editor/Posting : Imam Ghazali