HeadlineKasus & PeristiwaPalembangSumsel

Usai Jalani Hukuman, Yusman Reza kembali Dijadikan Tersangka dengan Kasus yang Sama 

PALEMBANG – Puluhan massa dari Forum Pers Independen melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/8/2024). Massa aksi mensuport Praperadilan dari tim kuasa hukum Yusman Reza, karena penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel terlalu dini dan terkesan dipaksakan. 

Forum Pers Independen Ruben, Maulana AH, Anas, mengatakan, pihaknya mensupport persidangan hari ini yang tercantum saudara Yusman Reza.

“Kasus kemaren penggelapan tapi beliau sudah menjalani hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Beliau kena 3,5 tahun dan sudah menjalani hukuman tersebut. Tapi 2 minggu atau 3 minggu kemarin, keluar surat beliau menjadi tersangka lagi, maka dari itu tim Yusman Reza hari seminggu kemarin melakukan pra peradilan kepada pihak Krimsus yang menjadikan saudara Yusman Reza tersangka,” katanya.

“Dan hari ini kami mendukung, men-support Pra peradilan hari ini agar hakim yang memimpin-praperadilan ini tegak lurus untuk kepentingan masyarakat. Undang-undang juga mengatakan mana bisa orang yang telah menjalani hukuman masa ditersangkakan lagi, maka dari itu tim hukum dari Reza hari ini berharap mereka bisa berargumentasi secara baik secara hukum dan fakta bahwa saudara Yusman Reza ini, tidak bisa disangkakan lagi dengan kasus dan permasalahan yang sama,” tambahnya.

Ruben menuturkan, pihaknya berharap PN bisa tegak lurus.

“Kami berharap sekali, masyarakat ini bisa mendapat keadilan. Karena jangan sampai no Justice no viral yang sering kita kenal itu. Masyarakat sangat berharap kepada pengadilan tegak lurus adil buat masyarakat,” bebernya.

Dia mengungkapkan, untuk langkah selanjutnya tim kuasa hukum Yusman Reza mungkin akan melaporkan balik juga saudara yang mentersangkakan saudara Yusman reza. Nanti tim hukum akan berembuk kembali langkah-langkah apa yang akan diambil langkah selanjutnya,” tuturnya.

Sementara itu, Zainal Arif Humas dari Pengadilan Negeri Palembang mengatakan, soal aksi itu sudah diatur dan sudah ada izin dari pihak kepolisian.

“Kami barusan sudah menerima aksi yang disampaikan, yang tentunya intinya pada aksi ini memohon supaya apa namanya persidangan dilakukan dengan adil. Jadi seperti yang saya sampaikan tadi bahwa pengadilan fungsinya adalah atau tugasnya menerima, memeriksa dan menghadiri tentunya berkas yang ada. Mengenai nanti benar atau tidak benar, atau tidak terbukti ya nanti di pembuktian itu sendiri, silahkan dibuktikan saja. Pengadilan pun juga akan bersikap seperti itu, kalau terbukti menyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya tidak terbukti,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Yusman Reza, dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan Septiani SH mengatakan, bahwa hari ini sidang pertama praperadilan terkait penetapan tersangka yang dinilai terlalu dini, dan dipaksakan.

“Kami menilai ada keteledoran dari Ditreskrimum Polda Sumsel ini. Dengan ini kami mohon kepada pengadilan negeri agar klien kami dinyatakan tidak sah terhadap status tersangkanya,” imbuh dia.

Ia kembali mengungkapkan, bahwa pihaknya juga sudah membuat laporan di Mabes Polri terkait dengan pelanggaran kode etik dan profesi yang diduga dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, yang dinilai tidak profesional serta tidak proporsional dalam menerima dan memproses terhadap laporan yang sama.

“Pasalnya sebelumnya di tahun 2021 klien kita sudah dilaporkan dengan laporan yang sama atas nama pelapor yang sama. Tetapi kembali pihak Polda Sumsel menerima dengan laporan yang sama terhadap pihak terlapor yang sama itu. Kami nilai ada kejanggalan di sini, untuk itu kita sudah bersurat nih ke Mabes Polri, kita juga buat laporan ke Propram langsung kita tembuskan ke presiden. Kita buat laporan ke Menkopolhukam, Kompolnas, kita juga sudah bersurat ke Komisi 3 DPR untuk keadilan terhadap Klien kami. Ditreskrimum telah berlaku zolim terhadap klien kami, Yusman Reza,” bebernya.

“Agenda pertama sidang pertama itu pembacaan pemohonan kita. Besok sidang yang kedua, Ini kemungkinan bisa setiap hari kita bersidangnya. Karena pra peradilan kan seminggu ya minggu harus diputus. Jadi besok kita kembali bersidang, besok jawaban dari termohon yaitu pihak Polda Sumsel dan langsung ke bukti surat kita besok,” tandasnya. (Manda)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button