Crime HistoryPrabumulihSecond Headline

Usai Antarkan Mudik ke Palembang, Tukang Ojek Ini Nekat Bobol Rumah Penumpangnya

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Ulah tukang ojek ini sungguh tak patut ditiru, bukannya berusaha menjaga kepercayaan penumpangnya, dirinya malah mencorengnya dengan membobol rumah milik penumpangnya sendiri. Akibatnya, tukang ojek bernama Deni Saputra (27), warga Jalan Kemang Gang Kemang RT 08 RW 03 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ini harus menerima balasan perbuatannya.

Aksinya terpergok warga, dan nyaris diamuk massa yang kesal dengan ulahnya.

Peristiwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pelaku dirumah penumpangnya, yakni Yuli Yanti Maisa (33) dikawasan Jalan Bangau No 26 RT 03 RW 02 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ini terjadi, pada Minggu (11/11/2018) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wib.

Selanjutnya, oleh warga kejadian tersebut dilaporkan ke petugas piket Polsek Prabumulih Timur. Pelaku yang tercatat pernah mendekam di sel jeruji milik Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Muaraenim selama 14 bulan pada tahun 2015 lalu karena kasus penggelapan dan penipuan (Pasal 372 KUHP) ini pun langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur bersama sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp500 ribu milik korbannya, dan 1 buah martil yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kunci gembok rumah korban, 1 buah gembok merk phonek, 1 Engsel gembok yang telah rusak, serta 1 potong baju kaos oblong dan celana panjang yang dipakai tersangka saat melakukan pencurian.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pelaku curat, Deni Saputra. Kapolsek mengatakan, pelaku yang merupakan residivis kasus 372 KUHP tahun 2015 itu berhasil ditangkap warga yang memergoki aksinya, pada Minggu (11/11/2018) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wib.

“Awalnya warga menghubungi anggota kita, Brigadir Wendy yang sedang Piket Laka bahwa berhasil menangkap pelaku pencurian atas nama Deni Saputra. Dia diketahui mencuri rumah seorang ibu rumah tangga, yang memang kosong ditinggal pergi pemiliknya ke Palembang. Dari hasil introgasi, tersangka mengaku korban adalah penumpangnya sendiri yang satu hari sebelumnya atau Sabtu pagi dia antar untuk berangkat pergi ke Palembang,” jelas Kapolsek, yang saat mendapat laporan tersebut sedang melakukan patroli bersama Kasatres Narkoba, AKP Zon Prama, dan anggota opsnal Polsek Prabumulih Timur lainnya.

Akibat ulahnya, pelaku yang memiliki tato pada pangkal tangan dan dada sebelah kiri ini terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan paling lama lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku masih dalam pengembangan penyelidikan, dan atas perbuatannya ia kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Alhadi Ajansyah SH.

Laporan : AD
Posting : Donni

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button