Crime HistoryHeadline

Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Tangkap Tersangka Curanmor dan Penadah

Sumateranews.co.id, LAMPUNG UTARA –  Hari Minggu 10 Mei 2020, merupakan hari naas bagi dua tersangka pencuri sepeda motor dan dua orang penadah. Pasalnya, para tersangka ini, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan.

Para tersangka, yakni Agusti Rangga (17) dan Ramda Saputra (17) warga Desa Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara yang merupakan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kemudian, Budi Maulana (30) dan Khairullah warga Desa Karang Anyar Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lamteng, yang merupakan tersangka penadahan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.IK M.Si melalui Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata SH menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka Curat sepeda motor dan dua orang tersangka penadah, sesuai dengan Laporan Polisi : LP B-269 /V / 2020/ POLDA LAMPUNG/ POLRES LU/ SEKTOR ABSEL Tanggal 06 Mei 2020.

“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020, kami mendapatkan informasi tentang akan ada transaksi jual beli kendaraan tersebut ke Selagai Lingga Lamteng dan selanjutnya kami meluncur ke TKP,” kata Kapolsek.

Lanjut kapolsek , bermula dari hari Rabu Tanggal 6 Mei 2020 lalu, korban Apriyanto (25) Warga Desa Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan melaporkan bahwa telah kehilangan satu unit sepeda motor merk Zhongyu/ Nozomi warna hitam Nopol BE 8621 JM, yang diparkirkan di halaman belakang rumahnya.

“Kendaraan di ketahui hilang oleh korban sekitar pukul 03.00 Wib, ketika korban kebelakang rumah melihat spd motornya telah raib dan pintu pagar sudah terbuka, Sehingga melaporkanya ke Polsek Abung Selatan,” terang Kapolsek.

Tambah Kapolsek, Sekitar pukul 04.00 Wib, Kapolsek bersama anggota tiba di Desa Sinar Ogan dan berhasil mengamankan ke empat tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka lansung di bawa ke Mapolsek, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Akp Surya.

laporan : Apri

editor    : Herry Eddy.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button