Crime HistoryNusantaraPolriSecond HeadlineSumatera Utara

Ungkap Kasus Narkoba Hingga Musnakan BB Sabu Ratusan Ribu Gram, GNI dan GAAS Apresiasi Kapolda Sumut   

MEDAN Bertempat di Aula Mapolda Sumut, Kapolda Sumut dan Jajaran Subdit Narkotika Polda Sumut melaksanakan konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Narkoba dari  Periode Desember 2020 s/d Februari 2021 dan pemusnahan barang bukti Narkoba yang merupakan hasil pengungkapan dan Penindakan.

Turut hadir Gubernur Sumatera Utara, Panglima I/BB, Ketua DPRD Tingkat I Propinsi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Wakapolda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh anggota dan Perwakilan rekan-rekan media massa.

Acara pers rilis ini dengan Protokol Kesehatan yang ketat, kemudian sebelum dimusnahkan barang haram itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa barang bukti tersebut positif Narkotika dengan kualitas terbaik. Adapun pasal pasal yang terhadap pelaku tindak pidana tersebut Pasal yang dilanggar sebagai berikut Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti sabu 205,392,84 gram, pil ekstasi 23 butir dan ganja 5 kg.

Usai pemusnahan barang bukti narkoba itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkoba sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti narkotika ini, Polda Sumut berhasil menyelamatkan jutaan jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Panca juga menambahkan, Polda Sumut juga telah melaksanakan Deklarasi Tolak Narkoba bersama Forkopimda Sumut sebagai upaya mencegah peredaran narkoba. Diharapkan dengan adanya deklarasi bersama ini, Sumatera Utara bebas dari narkoba.

“Saya juga meminta kepada Kejaksaan untuk tidak segan-segan memberikan hukuman mati kepada para bandar dan pengedar narkoba di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Ahmad Bakri Syahputra SE, Selaku Ketua dari organisasi Generasi Negarawan Indonesia(GNI) Kab. Deli Serdang dan Ketua Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Kota Medan mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh kepolisian wilayah Sumatera Utara yang telah mengungkap Kasus peredaran Narkoba di Sumatera Utara.

“Harapan saya semoga sumatera utara bebas dari obat terlarang tersebut karena dapat merusak generasi bangsa dan dapat merusak akal pikiran yang menyebabkan banyaknya kriminal yang di awali karena pemakai narkoba,” sebutnya.

“Kepolisan juga harus bisa bersinergi dengan organisasi masyarakat, mahasiwa dan semua elemen masyarakat, karena narkoba ini adalah musuh kita bersama, jangan sampai karena narkoba dapat merusak generasi pemuda,” lanjutnya.

“Saya juga mengajak para pemuda marilah kita serius untuk bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas narkoba, karena narkoba musuh kita bersama. Kalau tidak sekarang kapan lagi, kalau bukan dari diri kita yang memulainya siapa lagi,” ucap Ahmad Bakri.

Semoga bandar, pemakai serta para pengedar narkoba dapat dibasmi sampai ke akar-akarnya. Narkoba ini harus di basmi mulai dari pelosok-pelosok desa hingga sampai ke daerah perkotaan. Pendidikan dan sosialisasi bahayanya narkoba bisa dilakukan mulai dari sejak dini. Masyarakat, organisasi kepemudaan dan kepolisan bisa melakukan kerjasama dalam hal mensosialisasikan bahaya narkoba tersebut,  tutupnya.

Laporan : Didi III Editor : Syarif

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button