Crime HistoryHeadlineMubaSumsel

Ungkap Kasus Ilegal Drilling di lokasi PT Madhucon Indonesia di Keluang, Tim Gabungan Amankan 4 Pelaku 

PALEMBANG – Temukan pengelola lahan Ilegal Drilling, personel Subdit IV Tipidter bersama dengan personel Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang, berhasil mengamankan pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gofar, pada Rabu pagi (19/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ditangkapnya kedua pelaku karena terbukti sebagai pengelola lahan Illegal Drilling di lokasi PT Madhucon Indonesia, dusun I, desa Tanjung Dalam, kecamatan Keluang, kabupaten Muba.

“Dan saat anggota kita melakukan pengecekan didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan pelaku Nopri Hariansyah dan Asri,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kamis (20/4).

Hal ini diterangkan oleh keduanya, di mana saat personel gabungan tiba di sumur minyak illegal milik pelaku Nopri dan Asri sudah tidak ada aktivitas. “Diduga sudah ditinggalkan beberapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak illegal,” katanya.

Untuk pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh anggota gabungan Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba di kelurahan Mangun Jaya, kecamatan Babat Toman.

“Untuk lahan sendiri dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, bahwa tanah itu memang miliknya tapi sudah diganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah Pertambangan PT Madhucon yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri,” bebernya.

Untuk pelaku Abdul Gopar telah menerima fee dari pengelolaan lahan sebesar Rp173 juta, dalam kurun waktu antara bulan Desember 2022 sampai April 2023.

Pelaku Rudi Hartono sendiri merupakan mantan karyawan staff admin HRD PT Madhucon Indonesia. Selaku pengelola lahan PT Madhucon Indonesia yang menerima fee sebesar kurang lebih Rp25 juta, dalam kurun waktu antara Desember 2022 sampai dengan April 2023.

“Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kita dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang tersebut diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon sebesar Rp10,2 juta,” jelas dia.

Selanjutnya, pelaku pengelola lahan Illegal Drilling dan pemilik sumur minyak illegal diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi.

Pelaku Nopri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk pelaku Rudi Hartono disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana;

Sementara itu, pelaku Asri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan pelaku Abdul Gopar disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

Untuk peranan masing-masing pelaku lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku Nopri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Rudi Hartono.

Begitu pun pelaku Asri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Abdul Gopar.

Pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gopar selaku pengelola lahan. “Selain mengamankan para pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti satu buah katrol, satu buah Canting Minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah Tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter dan lainnya,” tutupnya. (King)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button