Kuasa Hukum Advokat Muslim: Supremasi Hukum Harus Ditegakkan, Bukan Dibiarkan Berlarut-larut
PALEMBANG — Keluarga korban pengeroyokan Munawaroh (47) bersama suaminya, Masran Aguscik, kembali mendatangi Mapolda Sumsel, pada Senin (2/2) sore.
Kedatangan keduanya didampingi kuasa hukumnya, Advokat Muslim SH MH, guna melaporkan proses penyidikan kasus pengeroyokan yang dialami Masran Aguscik (suami pelapor, Munawaroh) di Polres Lahat, yang sudah memasuki 7 (tujuh) bulan, tetapi seperti berjalan di tempat, sementara para pelaku hingga kini masih terus berkeliaran bebas ‘bak’ tak tersentuh hukum.
Dijelaskan Munawaroh, sudah berjalan 7 (tujuh) bulan sejak dilaporkan, para terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tidak tahu mereka tidak diproses-diproses dan ditangkap polisi, padahal suami saya (saksi korban) sudah memberikan keterangan termasuk 4 saksi lainnya, tapi sampai 7 bulan ini juga belum ada tindakan dari polisi,” ungkap Munawaroh, istri korban.
Disampaikan pelapor, bahwa kasus pengeroyokan itu sendiri terjadi pada 23 Juli 2025 lalu di sekitar tepian Sungai Lematang, kawasan Benteng, kabupaten Lahat. Empat terduga pelaku berinisial C, E, T, dan W, dikatakannya hingga kini belum tersentuh hukum.
“Kami cuma minta keadilan. Semua pelaku harus cepat ditangkap,” harapnya.
Masih di tempat yang sama, Masran mengaku hingga kini kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya. Rasa sakit masih ia rasakan, terutama di bagian kaki dan kedua bahu akibat penganiayaan tersebut.
“Kondisi saya masih pemulihan. Kaki masih sakit saat berjalan sampai sekarang,” tuturnya.
Sementara, kuasa hukum korban, Advokat Muslim, berharap pihak Polda Sumsel dapat segera memproses laporan mereka. ‘Tadi kita sudah ke Wasidik, dan berkoordinasi langsung dengan Kabag Wasidik Polda Sumsel, Pak Lubis terkait masalah ini. Mudah-mudahan segera mendapat titik terang, dan para pelaku segera diproses,” ucapnya, ketika diwawancarai di depan kantor Dirkrimum Polda Sumsel, Selasa sore, 2 Februari 2026.
Karena, menurutnya, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan (sidik), tetapi masih tidak ada tindakan lanjutan dari penyidik Polres Lahat.
“Sudah tujuh bulan berjalan, tapi para terduga pelaku belum juga ditangkap. Padahal bukti-bukti sudah lengkap. Kami datang ke Polda Sumsel agar proses ini segera ditindaklanjuti. Supremasi hukum harus ditegakkan, bukan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Muslim.
Terakhir ia menambahkan, meminta agar pihak penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan demi menjamin rasa keadilan bagi korban.
“Bukti visum sudah diambil penyidik. Klien kami sampai dirawat intensif selama tiga hari di rumah sakit. Tapi anehnya, para pelaku masih bebas berkeliaran di Lahat,” tukasnya. (Lam)
Editor: Donni
