BengkuluHeadlineKasus & PeristiwaNusantara

Tukar Guling Jalan Provinsi Bengkulu – Injatama, Diduga Cacat Hukum 

BENGKULU – Setelah mencuatnya dugaan perkara soal jalan milik PUPR provinsi Bengkulu dengan perusahaan tambang PT. injatama Mining hingga sampai ke Pengadilan Tinggi provinsi Bengkulu, banyak menuai protes dari kalangan Media, lembaga LSM dan Ormas.

“Kuat dugaan tukar guling jalan tersebut cacat hukum,” ujar Heri Prayudi, Sekretaris LSM Gamak-RI provinsi Bengkulu, Senin (20/5/24).

Menurut Bung Heri, jalan milik daerah tersebut merupakan fasilitas umum bagi masyarakat tiga kecamatan, yakni Ketahun, Napal Putih dan Ulok Kupai. Seharusnya sebelum melakukan aktivitas pertambangan, perusahaan terlebih dahulu merampungkan proses tukar guling dengan Pemprov selaku pemilik aset.

Lanjut Heri, untuk diketahui jalan milik provinsi tersebut berlokasi di desa Gunung Payung, kecamatan Pinang Raya, kabupaten Bengkulu Utara, yang rutenya membelah sebagian perkebunan milik PT. Sandabi Indah Lestari sepanjang 2,4 kilometer dan tepat berada di posisi pertambangan batu bara milik PT. Injatama Mining.

Menariknya lagi perkara tukar guling tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sempat akan dipidanakan, akan tetapi redup hingga sekarang yang diduga ada permainan hukum terkait tukar guling jalan milik provinsi tersebut.

“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu beserta penyidik yang terkait dalam persoalan ini harus kaji ulang, apakah tukar guling tersebut menyalahi aturan atau tidak sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (HP)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button