
OKI – Tragis nasib dialami Satriadi, seorang Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Antar Desa (P2UKAD) asal desa Terusan Menang, kecamatan SP Padang, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), provinsi Sumsel.
Bukannya mendapatkan honor gaji P2UKAD, yang merupakan haknya, dirinya malah dipecat sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Peristiwa itu dia ungkap, saat mendatangi Kantor Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten OKI, pada Jum’at, (6/1/2023) kemarin.
Diceritakannya, tanpa ada kabar pemberitahuan sebelumnya dari pemerintah setempat (Kades), tiba-tiba ada SK P2UKAD baru yang diterbitkan dan ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, dan mengangkat warga lain sebagai P2UKAD baru untuk bertugas di desa Terusan Menang,
“Ya saya merasa tidak ada salah dalam menjalankan tugas, apa yang saya lakukan selama ini rasanya semua sudah sesuai prosedur, tidak ada angin tidak ada hujan, tau-tau SK P2UKAD saya diputus dan posisi saya sudah digantikan orang lain,” ujarnya, sedih.
Dikatakannya, dirinya merasa kecewa dan menanyakan apa kesalahan yang sudah ia perbuat sehingga dirinya dinonaktifkan sebagai P2UKAD,
“Seharusnya sebelum SK P2UKD yang baru itu terbit, Pemerintah desa Terusan Menang ataupun Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan SP Padang terlebih dahulu konfirmasi ke saya, paling tidak saya dipanggil dan diberi penjelasan terkait hal penonaktifan ini, jadi tidak terkesan ada permusuhan, ya mungkin ini bagian dari fenomena politik (korban politik).
Saya akui memang mantan Kades Terusan Menang yang kalah dalam Pilkades Serentak kabupaten OKI 2021 lalu itu, memang saya dekat, mungkin penonaktipan saya ini bisa jadi faktor tersebut,” ratapnya.
Masih dijelaskan dia, bahwa SK P2UKAD yang diterbitkan Gubernur Sumsel H Herman Deru, yang ia pegang itu terhitung bertugas mulai Desember 2018. Sesuai petunjuk di dalam uraian SK tersebut, tugas P2UKAD berlaku selama lima tahun, artinya masa jabatan P2UKAD seharusnya berakhir pada Desember 2023, sedangkan SK P2UKAD yang baru terbit terhitung Juli 2022.
“Kalau melihat dari SK P2UKAD yang baru dikeluarkan Bapak H Herman Deru masa jabatan saya berakhir Juli 2022, tentu terkait honor yang diberikan Gubernur, saya masih berhak menerima tunjangan ini mulai dari Januari-Juni 2022 selama 6 bulan dikalikan per bulannya Rp.300.000.
Dari situ seharusnya saya masih mendapat tunjangan sebesar Rp.1.800.000, namun uang tunjangan ini tidak pernah saya terima,” terangnya.
Ironisnya lagi, saat dirinya mempertanyakan persoalan tersebut kepada pegawai Bagian Kesra Setda OKI, justru kontraknya sudah diputus terhitung sejak Januari 2022 lalu, dan sudah tidak menerima tunjangan honor lagi.
“Ya menurut Pegawai Bagian Kesra Sekda OKI yang sempat saya mohon petunjuk melalui WhatsAppnya menyebutkan, saya sudah tidak menerima lagi uang honor tersebut, sudah terputus sejak Januari 2022, yang jadi kejanggalan di hati saya, kemana uang honor itu,” tuturnya, dengan nada kecewa.
Lebih jauh, dirinya mengaku bukannya tidak menerima pemecatan secara sepihak tersebut, namun dirinya sangat menyesalkan atas tindakan yang dilakukan Pemerintah desa dan KUA kecamatan SP Padang, yang seolah-olah seperti seonggokan sampah kemudian dibuang.
“Semoga kejadian seperti saya ini jangan terjadi dengan rekan-rekan P2UKD yang ada di Sumsel, saya berharap kalau ingin memberhentikan ataupun adanya penggantian pengurus bukan saja P2UKD, Pemerintah desa bersifatlah dewasa bertindaklah secara persuasif, jangan menganggap seseorang itu seperti sampah plastik di jalanan kemudian dibuang begitu saja, kita inikan umat beragama yang tentunya diwajibkan dalam tuntunan agama islam itu (al’quran) harus beretika dalam segala hal,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan SP Padang kabupaten OKI, Fahrul Rozi, saat dihubung oleh salah satu redaksi anggota SMSI, pada Jum’at (6/1/2023), secara berulang-ulang, tidak memberikan respon meskipun handphone miliknya dalam kondisi aktif. (SMSI OKI)
Editor: Donni