Crime HistoryMuara EnimSecond Headline

Todong dan Sekap Pemilik Warung Dengan Senpi, Mujianto Buron 1 Tahun Diciduk Polisi

MUARA ENIM – Tersangka Mujianto (45) warga Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, akhirnya diciduk oleh Polsek Rambang Lubai melakukan ungkap kasus TO Ops Sikat Musi Tahun 2020, lantaran menodong dan menyekap pemilik warung dengan ancaman senpi.

Tersangka yang sempat buron 1 (satu) tahun ini, melakukan tindak pencurian dan kekerasan dengan modus berpura-pura berbelanja di warung yang menjadi targetnya sehingga nekat melarikan motor pemilik warung dan menguras isi warung.

Peristiwa kejahatan tersebut terjadi di warung milik korban Wawan Sukriawan yang berada di Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim pada hari Minggu (27/10/2019) sekira jam 01.15 WIB.

Mulanya saat itu keempat pelaku pura-pura beli bensin di warung milik korban kemudian korban membuka pintu dan salah satu pelaku langsung masuk warung sambil menodongkan senjata api (senpi) kearah korban dan korban langsung disekap dengan tangan diikat.

Kemudian pelaku mengambil 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih BE 6843 WS, 1 unit sepeda motor Honda Revo absolut hitam merah BG 5730 CP, 1 buah HP merk Oppo A37 warna silver, 2 buah HP Nokia A100 dan uang tunai Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) setelah itu keempat pelaku kabur.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lk Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.

Salah satu pelaku bernama Waras Waskito ditangkap oleh Polsek Lubuk Batang Kamis tanggal 12 November 2020 sekira jam 23.00 WIB. Ketika anggota Polsek Lubuk Batang melaksanakan patroli hunting 3C di Desa Gunung Meraksa Lubuk Batang. Saat itu, melihat pelaku (DPO dalam kasus lain) sedang melintas di Jalan Raya Desa Gunung Meraksa.

Setelah dipastikan A1 itu DPO, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan serta dibawa ke Polsek Lubuk Batang. dan dari hasil pengembangan ternyata pelaku mengaku juga melakukan curas bersama Mujianto, KI dan KK di warung milik korban Wawan Sukriawan yang berada di Desa Prabumenang Kecamatan Lubai.

Dan diketahui pelaku bernama Mujianto yang beralamat di Desa Lecah Kecamata Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim setelah mendapat informasi itu pada hari Jum’at (13/11/2020) sekira jam 19.00 WIB, Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi, bersama Kanitreskrim Bripka Dali Warsah dan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian diketahui keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diamankan dan dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai guna proses lebih lanjut

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Salah Satu Pelaku Curas MJ sudah kita amankan berdasarkan informasi pelaku lainnya WW yang kini tertangkap oleh Polsek Lubuk Batang dalam perkara lain dan kedua pelaku lainnya KI dan KK yang masih buron sudah kita masukan ke daftar pencarian orang Polsek Rambang Lubai,” ucap AKP Apriansyah,

“Dan barang bukti yang berhasil kita amankan dalam perkara tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force warna biru BG 6794 DE (alat yang digunakan pelaku ke tkp), 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda beat warna biru putih BE 6843 WS. dan 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Revo absolut warna hitam merah BG 5730 CP,” pungkas AKP Apriansyah.

Laporan : King III Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button