HeadlineMenuju Pemilu 2024PalembangPolitikSecond HeadlineSumsel

TKD Minta Penyelenggara Pemilu Awasi Rencana BPN 02

Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Kerja (TKD KIK) Jokowi-Ma’ruf Amin  Provinsi Sumsel meminta penyelenggara pemilu melaksanakan pengawasan terhadap rencana BPN 02 yang akan mengerahkan relawan 02 (Emak-Emak) yang akan mendirikan tenda umum di sekitar TPS yang berlangsung 17 April 2019 atau yang akan berlangsung pada saat pemungutan suara di TPS dan rencana gerakan sholat subuh di area TPS. Hal ini berkaitan dengan tujuan pelaksanaan Pilpres 2019 ini agar dapat berjalan baik dan aman.

Ketua Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Kerja (TKD KIK) Jokowi Ma’ruf Amin Sumsel Ir H Syahrial Oesman MM  mengatakan, besok 17 April pencoblosan Pilpres dan Pileg. “TKD KIK tim Jokowi dan Maruf Amin, kami sampaikan beberapa hal yang harus jadi perhatian masyarakat dan penyelenggara. Di antaranya distribusi C6 banyak yang tidak sampai. Kami minta KPPS tidak memihak. Sumsel ini, kerawanan kita sedang. Ini bisa menjadi baik kalau tim 01 dan 02 sama-sama menjaga ketertiban. Kita di Sumsel toleransi tinggi,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor KIK TKD, Selasa (16/4/2019).

“BPN 02 berencana akan membuat dapur umum, ini membuat resah. Ini untuk memberikan ketenangan warga pemilih yang memiliki hak suara agar dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyalurkan aspirasinya di TPS,” katanya.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi KIK TKD Sumsel HM Antoni Toha SH MHum menuturkan, pihaknya sepakat karakter masyarakat Sumsel mengutamakan persatuan dan kesatuan. “Kita sepakat yang kita lawan kecurangan. Dilarang ada kegiatan apapun di TPS. Kalau tim dari 02  tetap ingin membuat dapur umum, kita minta KPU dan Bawaslu menindak tegas,” ucapnya.

Oleh sebab itu lanjut Antoni, pertama pihaknya meminta penyelenggara KPU Sumsel agar segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh KPU di 17 kabupaten dan kota terkait imbauan dan larangan kepada tim dan relawan paslon 02 untuk tidak melaksanakan kegiatan dapur umum di TPS.

Kemudian kedua, KPU-KPU 17 Kabupaten/ Kota se-Sumatera Selatan menerbitkan aturan larangan tersebut di lapangan kepada seluruh KPPS dan Pengawas TPS.

Ketiga, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan surat edaran kepada Bawaslu di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan serta seluruh Pengawas TPS/PPL untuk bertindak persuasif melakukan pelarangan dan bertindak aktif untuk melaporkan dan memproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, Badan Pemenangan Daerah (BPD) Sumatera Selatan, relawan, pendukung, dan simpatisan Paslon 02 untuk kiranya sadar bahwa kegiatan kampanye Paslon 02 sudah tidak diperbolehkan lagi sehingga patut menghentikan segala cara dan kemasan yang bermuara kepada kampanye Paslon 02 sebagaimana mengikuti dan meneladani jadwal dan ketentuan dari KPU.

“Kepada pendukung Paslon 01 untuk tidak reaktif dan mudah terpancing apabila terjadi gesekan-gesekan atau apa pun yang dapat menjadi pemicu konflik di lapangan, namun segera secara aktif melaporkan hal-hal yang menyimpang dari kebiasaan dan kelaziman dalam kegiatan pemungutan suara kepada petugas Bawaslu di lapangan untuk diproses langsung secara hukum,” paparnya.

Antoni mengimbau kepada masyarakat luas calon pemilih untuk tidak perIu merasa takut dan khawatir, sebab penyelenggara dan pengamanan di TPS memiliki kewenangan yang kuat dalam menjaga harmonisasi di masyarakat.

“Kepada pemantau pemilu yang ditetapkan KPU diharapkan bisa memberikan keterlibatan langsung dan melakukan pengawasan yang memadai, sehingga turut menciptakan iklim yang kondusif selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,” pungkasnya.

 

Laporan          : Wiwin

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button