Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan Notaris, Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Majelis Pengawas Notaris Tahun 2024
PALEMBANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terus menerus terhadap Notaris di dalam menjalankan tugas, serta jabatannya yang sangat diperlukan, baik untuk pengawasan yang bersifat preventif dan kuratif.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, saat membuka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Tahun 2024, di Ballroom Hotel The Zuri Palembang, pada Kamis (8/8).
Dalam kegiatan yang mengusung tema Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam rangka Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Notaris itu, Ika mengatakan, mekanisme pengawasan tersebut dijalankan atas dasar peraturan perundang-undangan.
“Keberadaan Majelis Pengawas bukanlah sebagai legitimasi melainkan berfungsi secara administratif. Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas, pada prinsipnya adalah pembinaan yang sangat bergantung kepada bagaimana pembinaan dan pengawasan itu dijalankan. Langkah-langkah yang diambil oleh Majelis Pengawas Notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan haruslah dipikirkan secara cermat, dan teliti agar tepat sasaran,” ujar Ika.
Lebih lanjut Ika menjelaskan, pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. “Pengawasan ini penting, karena beberapa tahun terakhir ini, kita semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (Apgakum), terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum Notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” jelas Ika.
Ika kembali menekankan agar para notaris tidak perlu ragu untuk memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dan menemukan kebenaran materil serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Saudara-saudara sebagai anggota Majelis Pengawas harus mendukung upaya tersebut dan membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan Notaris yang tidak profesional,” tegas Ika.
“Akhir kata melalui kegiatan ini saya berharap Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dapat terus bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Notaris semakin meningkat dan kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat tercipta,” ucap Ika, mengakhiri sambutannya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya berharap, agar senantiasa mempedomani Undang-Undang jabatan notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Setelah dibuka oleh Kadivyankumham, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber, yakni Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen AHU, Mikael Gama Pramudita SH, Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris, Dr. Gratianus Prikasetya Putra SH MH, dan Praktisi Anti Korupsi, Anto Ikayadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua PT Palembang Muchlis, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palembang Muslikin, Wakil Ketua PT TUN Palembang Kamer Togatorop, perwakilan Polda Sumsel, dan Kejaksaan Tinggi Sumsel. (**)
Editor: Donni