PAlEMBANG – Menindak lanjuti teguran Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada Provinsi Sumsel terkait penggunaan anggaran COVID-19 khususnya realisasi untuk belanja penanganan COVID-19 hingga insentif tenaga kesehatan COVID-19, beberapa waktu lalu.
Polda Sumsel menggelar rapat koordinasi penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional Jumat (23/7/2021). Rakor ini berlangsung di gedung Promoter Mapolda Sumsel dipimpin Kapolda Sumsel Prof Dr Eko Indra Heri S MM, dan turut dihadiri gubernur Sumsel H Herman Deru, Kajati Sumsel Dr Drs M Rum SH MH, Sekda Sumsel Akhmad Najib, Kepala Inspektorat Sumsel, Kadinkes Sumsel Lesty Nurainy, Kepala BPKAD Sumsel, Kepala Bappeda, Kadinsos Sumsel, Kalaksa BPBD Sumsel, Kadin perdagangan Sumsel, Kadis Perkim Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM mengatakan Polda Sumsel siap menunjang dan mendukung realisasi penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penyaluran program perlindungan sosial serta belanja modal terkait bansos.
“Polda Sumsel juga siap mendukung dalam rangka pengawasan dan pendampingan dalam realisasi penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu perlunya persamaan persepsi sehingga adanya satu tindakan bersama,” katanya.
Kapolda melanjutkan, dasar Rakor penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional bersama Gubernur Sumsel ini untuk membantu Pemprov Sumsel mempercepat penyerapan anggaran untuk penanggulangan bencana pandemi COVID 19 di provinsi Sumsel yang masih rendah.
“Rakor ini juga untuk menindak lanjuti surat teguran dari Mendagri Nomor 900/3913/SJ Provinsi Sumsel menduduki posisi ke 4 dari 19 provinsi di Indonesia yang mendapatkan teguran,” katanya.
Sementara itu, saat diminta keterangannya oleh Awak media Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol H Anton Setiyawan mengatakan, pihaknya melalui Subdit Tipikor siap membantu pemerintah dalam mengawal dan pengawasan anggaran penanganan COVID 19 dari tindakan penyelewengan maupun korupsi.(King)
Editor : Donni