Tindakan Oknum Wartawan di Empat Lawang Diduga Akan Memeras EO, Viral di Medsos
EMPAT LAWANG – Sebuah postingan dimedia sosial Instagram dari akun @Empatlawanginfo dalam beberapa hari ini mendadak viral. Spontan, postingan akun yang menulis perihal oknum wartawan yang diduga akan melakukan pemerasan terhadap pihak panitia event organizer yang menyelenggarakan kegiatan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun kabupaten Empat Lawang yang ke 16 ini banyak menuai berbagai tanggapan dan komentar dari netizen, di antaranya meminta agar ulah oknum wartawan tersebut segera diusut.
“@empatlawangupdate : wartawan cak ini merusak citra wartawan indonesia, cak mano perlu di usut wartawan lokal cak ini @humaspolresempat lawang,” komen akun Empatlawangupdate.
Momentar berikutnya dari akun @diensparingga, yang menyebut tentang “ijazah pertanyakan, UKW dewan persnya sudah terverifikasi dewan pers dak? Itu mistik Bodrek.
Terkait hal tersebut, Cua yang merupakan panitia dari event organizer yang menyelenggarakan kegiatan tersebut membenarkan, bahwa pihaknya merasa tertekan atas ulah oknum wartawan tersebut.
“Oknum ini mengaku wartawan online dan ia meminta uang sebesar lima juta rupiah dengan modus pemasangan Advertorial, karena kita memiliki keterbatasan dana publikasi maka permintaan tersebut kami tolak,” ungkap Cua kepada media ini.
Akibat penolakan itulah, Cua menyebut oknum wartawan itu berusaha mencari-cari kesalahan pihak panitia. “Bahkan membuat berita miring tanpa bukti yang jelas,” kata Cua sembari memperlihatkan berita yang ia maksud.
Cua menambahkan, pihaknya selama ini memang kerap dipercaya oleh beberapa instansi di pemerintahan kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan event – event besar di antaranya pelaksanaan HUT Kabupaten Empat Lawang tahun ini.
“Memang betul dari tahun ke tahun Pemkab Empat Lawang mempercayakan kepada kami untuk menghandle acara besar, mungkin pihak pemkab melihat kinerja kami bagus sehingga kita selalu diberi kepercayaan itu,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indinesia (PWI) Sumatera Selatan, Firdaus Komar pun angkat bicara. Menurutnya, jika benar adanya kejadian tersebut maka setiap narasumber berhak untuk melaporkan peristiwa atau kejadian itu ke pihak berwajib.
“Silakan lapor polisi jika benar telah melanggar Undang – Undang Pidana Pemerasan dan jika demikan itu terjadi,” sebut Firdaus Komar.
Firdaus juga menambahkan, tugas wartawan itu adalah sebagai pilar ke empat dalam berdemokrasi, berprinsip kritis namun tidak memihak serta memberitakan pemberitaan yang profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Dan sangat tidak benar jika ada wartawan yang memanfaatkan profesinya dengan cara memeras dan mengintimidasi narasumber dengan berita menjatuhkan dan mencari-cari kesalahan dalam setiap kegiatan demi mendapatkan uang dan itu sangat salah,” tegasnya.
Ia melanjutkan, bahwa peran Pemerintah melalui Dinas Kominfo dan Kesbangpol juga sangat penting dalam membackup dan menyaring media abal-abal yang belum memiliki legalitas resmi sebagai media online, yang dikhawatirkan sangat mudah menayangkan berita hoax, ujaran kebencian, fitnah, provokasi, dan SARA. (**)
Editor: Donni