Crime HistoryHeadlineNasionalPalembangSecond Headline

Tindak Pabrik Miras Ilegal, Beacukai Palembang temukan Ribuan Botol Miras Palsu yang tidak dilekati Pita Cukai

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Tim Beacukai Tipe Madya Pabean B Palembang berhasil menggagalkan peredaran Minuman Keras ( Miras) Illegal, di wilayah Indralaya, kabupaten Ogan Ilir.

Digagalkannya peredaran miras ilegal dari sebuah pabrik produksi miras ini terjadi, pada sabtu (16/11/2019) lalu.

Penindakan terhadap pabrik miras Illegal ini berhasil menyita Barang Bukti sebanyak 1100 botol Miras Oplosan palsu merk Mansion House tanpa dilekati pita cukai.

Adapun lokasi penindakan tersebut berada di Perumahan Alam Indah Lestari Inderalaya Ogan Ilir.

Barang Bukti berupa mesin pengemas untuk memasang tutup botol sebanyak 1 buah, 5 Drum yang masing-masing berisi 200 Liter Alkohol dan barang lainya yang digunakan untuk memproduksi miras Illegal tersebut.

Penindakan ini berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat akan adanya pengiriman tutup botol miras dari Jakarta menuju Palembang menggunakan transportasi bus.

Kemudian Tim dari Beacukai Palembang langsung bergerak melakukan pemantauan terhadap paket tersebut di loket bis yang dimaksud.
Sekitar pukul 12:37 siang ada

 

Sebuah mobil mengambil paket tersebut yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan didapati benar bahwa paket berisi tutup botol Miras jenis Vodka Mansion House.

Kemudian petugas meminta pelaku di dalam mobil untuk menunjukkan pabrik tempat produksi minuman keras tersebut yang berlokasi di Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir.

Selain Barang Bukti Dwijo Muriono Kakanwil Beacukai Sumbagtim mengatakan bahwa sudah mengamankan 5 orang pelaku yaitu AM Pemilik dan Distributor barang), JI (Koki) dan Ketiga pekerja berinisial LC, S, dan NS untuk kemudian terhadap semua barang bukti dan para pelaku dibawa ke kantor Beacukai Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari 5 orang yang diamankan, Beacukai Palembang menetapkan 2 orang tersangka terhadap para pelaku dikenakan.

 

Sanksi Pidana karena telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 50 dan pasal 54 Undang-undang Cukai nomor 39 tahun 2007 yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Lebih Lanjut Dwijo Muryono memperkirakan kerugian negara bilamana Miras tersebut diedarkan ke Masyarakat, penerimaan cukai yang tidak dibayarkan kurang lebih senilai 200 juta Rupiah selain kerugian materi terdapat juga kerugian sosial berupa kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat dengan dampak paling buruk yaitu kematian tidak dapat diabaikan.

Laporan : Are

Editor.    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button