Crime HistoryPrabumulihSecond HeadlineSumsel

Timsus Gurita Kembali Bekuk Pelaku Pencurian

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Polres Prabumulih melalui Timsus Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih pimpinan AKP Abdul Rahman, SH kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Selasa (25/07/2019) sekira pukul 02.30 WIB.

Sebelumnya petugas dari Timsus Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih terlebih dahulu mengamankan pelaku atas nama Surip alias Surip Tak Gendong (25 tahun), warga Jalan Baru RT 02 RW 01 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih diringkus pada Kamis (25/03/2019) sekira pukul 12.00 WIB.

Kali ini Timsus Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali mengamankan salah seorang pelaku yaitu Ali Prayogi (18) warga Simpang Niru Kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim.

Pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/179/VI/2019/SUMSEL/PBM/ SEK PBM TIMUR tanggal 02 Juli 2019 dengan korban Meliya (34 tahun).

Dalam laporannya kepada pihak kepolisian kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Selasa (2/7/2019) sekira pukul 08:00 Wib, bertempat di rumahnya jalan Baru RT 05 RW 01 kel. Sukajadi Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela yang sebelumnya dirusak lalu mengambil 1 Unit sepeda motor yamaha mio m3 125 Blue core Cw tahun 2018 Warna hitam Nopol BG 3350 CW, satu buah dompet orange berisikan 1 STNK sepeda motor mio M3 dan 1 STNK sepeda motor Mio GT, kartu peserta BPJS kesehatan yang terletak di dalam jok sepeda motor milik korban dan diduga pelaku keluar lewat pintu depan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesat Rp 14.000.000dan korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Dari introgasi kepada pelaku Surip Alias Surip Tak Gendong, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama rekan pelaku Yogi dengan cara pelaku mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan cangkul, setelah itu kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor milik korban dan membawanya pergi menuju ke arah Niru Kab.Muara Enim.

Selanjutnya petugas Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih mengamankan pelaku Ali Prayogi alias Yogi saat berada di Kabupaten Lahat, berawal saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku, setelah itu Timsus Gurita Polres Prabumulih berangkat menuju Kota Lahat unutk melakukan penangkapan, pada saat akan ditangkap pelaku melarikan diri, tembakan peringatan yang diberikan petugas pun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga membuat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Sehingga membuat pelaku tersungkur dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman, S.H menyampaikan saat ini pelaku Ali Prayogi (18),  sudah diamankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih kurang 7 tahun penjara,” ujar AKP Abdul Rahman, S.H.

Laporan   : AD

Posting    : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button