Crime HistoryHeadlineLampungNusantara

Tim TEKAB-308 Polres Tulang Bawang Bekuk Buronan Curas

Sumateranews.co.id, LAMPUNG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas),m Senin malam (21/01/2020), sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku berinisial RA (24) ini diringkus polisi di kediamannya yang berlokasi di Bakem Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit berupa sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST milik korban AM (17) warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang yang masih berstatus pelajar,

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terjadinya tindak pidana tersebut hari Jumat (29/11/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru.

“Korban berinisial Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST dan HP (handphone) Xiaomi Play warna biru, yang semua ditaksir sekira Rp. 11 Juta,” ujar AKBP Syaiful, Rabu (22/01/2020).

Aksi kejahatan yang menimpa korban ini, terjadi saat korban akan menjemput adiknya ke sekolahan dengan menggunakan sepeda motor, saat melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya, tiba-tiba korban ditendang oleh salah satu pelaku yang berboncengan dengan pelaku satunya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit.

Penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, hari Kamis (09/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya dan saat ini sudah di tahan di Mapolsek Banjar Agung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tekab 308, akhirnya hari Senin (21/01/2020), sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang sempat buron berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku tersebut berinisial RA (24), berstatus pengangguran, warga Bakem Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkap AKBP Syaiful.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya. (*)

Laporan : Herry

Editor : Dhino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button