Crime HistoryHeadlineLampungSecond Headline

Tim Tekab 308 Polres Lampura Bekuk Komplotan Spesialis Penjambret Wanita

Sumateranews.co.id, LAMPUNG UTARA – Kedua pelaku penjambret ini, yakni Riski Hasan Saputra (26), dan Andrianto (20) keduanya warga Desa Surakarta Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara ini hanya tertunduk lesu.

Kedua pelaku spesialis jambret tas wanita di Kotabumi ini berhasil dibekuk oleh tim Tekab 308 Satreskrim Polres setempat, usai beraksi menjambret tas milik pengendara wanita bernama Indah Kurnir Sari (21), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara. Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Senin (18/11).

Selain menyebabkan korban kehilangan sebuah tas berisi uang tunai Rp2,5 juta dan sebuah unit Hp Merk Samsung A50 serta surat berharga yang berhasil dibawa kabur pelaku, juga mengakibatkan korban mengalami luka lecet setelah terjatuh dari motor setelah sempat terjadi tarik menarik dengan para pelaku.

“Tersangka ini merupakan pelaku Curas spesialis tas milik pengendara wanita atau ibu-ibu,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik, Selasa (19/11).

Dijelaskan AKP Hendrik, peristiwa aksi curas (jambret) yang dilakukan oleh kedua  tersangka ini terjadi di jalan A. Akuan Rejosari, pada 8 November 2019 kemarin.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelakunya yang diketahui dua orang pemuda penganguran,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatanya dan mereka sendiri telah melakukan penjambaretan sebanyak tiga kali di wilayah Kotabumi dengan modus pelaku mendekati korban yang mengendarai sepeda motor sendirian lalu pepet kemudian tarik tas korban secara paksa.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit Hp Merk Samsung A50 milik korban dan 1 unit Sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” papar AKP Hendrik.

Laporan : Apriyadi

Editor.    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button