Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Banu Ayu
Satu Pelaku Diamankan
MUARA ENIM – Seorang pencuri satu ekor ternak sapi di wilayah desa Banu Ayu, kecamatan Empat Petulai Dangku, kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim.
Pelaku ialah berinisial A (23). Dalam aksinya pelaku tak sendiri, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku pencurian ternak sapi milik warga yang telah kami tangkap di desa Banuayu dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Marwan SH MH, Minggu (26/02/2023).
Dikatakan Marwan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sapi di wilayah Banu Ayu.
“Polisi sebelumnya menerima laporan dari warga yang kehilangan ternak sapi. Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, polisi mengantongi identitas pelaku,” jelas dia.
Masih disampaikannya, bahwa kejadian berawal pada Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira jam 08.00 WIB, di mana sebanyak tiga ekor sapi di dalam kebun milik korban Agus Alamsyah, yang ia tambangkan (ikatkan) pada sebuah kayu sebelumnya, hanya ada 2 (dua) ekor sapi betina. Sedangkan 1 (satu) ekor sapi jantan tidak ada lagi di dalam kebun. “Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pada Polsek Rambang Dangku,” tuturnya.
“Tim Tarantula kami dari Polsek Rambang Dangku akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di jalan desa Banuayu. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku guna dilakukan pemeriksaan lebih awal,” lanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan, mantan Kasat Reskrim PALI itu menyebut, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri ternak sapi di wilayah desa Banu Ayu.
“Dari hasil pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku. Pelaku mengakui perbuatannya dan berhasil mengamankan barang bukti satu ekor sapi berjenis kelamin jantan berwarna coklat, sehelai baju batik warna merah, tas sandang kecil berwarna abu-abu dan sehelai jaket Levis berwarna biru,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat KUHP.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Umar)
Editor: Donni