Tim Pembentukan dan Pembinaan DSH/KSH Verifikasi 6 Usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kecamatan Kemuning
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel), mulai melakukan verifikasi usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) di kota Palembang.
Di antaranya, Tim Pembentukan dan Pembinaan DSH/KSH yang terdiri dari Zulkifni J. Patra, Sopiyan, Nelly Rusmania dan Rinaldi Wijaya, melakukan rapat verifikasi usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum terhadap 6 (enam) kelurahan di kecamatan Kemuning, antara lain kelurahan Talang Aman, kelurahan Pahlawan, kelurahan Ario Kemuning, kelurahan Pipa Reja, kelurahan Sekip Jaya dan kelurahan Dua Puluh Ilir Dua. Kegiatan rapat ini diselenggarakan di Kantor Camat Kemuning, pada Selasa (5/11).
Zulkifni J Patra selaku Ketua Tim, mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembentukan Kelompok Kadarkum yang dibentuk oleh Lurah, kemudian akan dilakukan verifikasi kesesuaian persyaratan untuk dijadikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, berdasarkan pada aturan yang berlaku.
“Kelompok Kadarkum di kecamatan Kemuning ini telah dilakukan pembinaan di kelurahan Ario Kemuning dan kelurahan Pipa Reja. Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini tidak hanya dilakukan oleh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, juga dapat dilakukan pembinaan oleh instansi terkait juga,” ujarnya.
Ia berharap, para Lurah untuk dapat mendukung dan mewujudkan kelurahannya menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pada kesempatan itu, tak lupa Tim DSH/KSH juga menyampaikan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terkait penyelenggaraan kegiatan Paralegal Justice Award Tahun 2025.
“Oleh karena itu, tim mengimbau kepada Lurah untuk berpartisipasi pada kegiatan Paralegal Justice Award Tahun 2025. Untuk itu, para Lurah agar dapat menginventarisasi dokumen pendukung sebagai persyaratan untuk mengikuti kegiatan tersebut,” ajak Zulkifni, dalam rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Camat Kemuning, Supriadi dan Jajarannya, beserta para 6 Lurah di kecamatan Kemuning.
Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan, bahwa pembentukan dan pembinaan Kelompok Kadarkum di masing-masing kelurahan adalah langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan program ini memerlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh instansi terkait. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh Lurah, aparat kecamatan, serta warga masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan kelurahan yang sadar hukum,” tukas Ika. (**)
Editor: Donni