Crime HistoryHeadlineMuraSiswaSumsel

Tim Landak Polres Mura Ungkap Kasus Jambret Pelajar di Depan Gereja Mataram 

MUSI RAWAS – Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana, kali ini terduga pelaku 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Curas).

Diketahui identitas tersangka, Aan Rudiyanto (31), warga Jalan Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap anggota di kediamannya jalan Inpres, kecamatan Lubuklinggau Utara I, kota Lubuklinggau, pada Minggu dini hari (8/10/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.

Tersangka ditangkap lantaran diduga merampas/jambret Handphone (Hp) milik NS (15), seorang pelajar asal desa Rambah Asri, kecamatan Tugumulyo, kabupaten Mura. Peristiwa itu terjadi di depan Gereja, desa Mataram, kecamatan Tugumulyo, kabupaten Mura, sekitar pukul 12.45 WIB, Jum’at (6/10/2023).

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK MH didampingi Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2023), membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya, dan langsung digelandang ke Mapolres Mura, untuk pendalaman perkara,” jelasnya.

Kasat Rerkirim menjelaskan, kejadian perkara tersebut terjadi di depan Gereja, desa Mataram, kecamatan Tugumulyo, sewaktu korban bermaksud memindahkan Hp dari boks depan sebelah kanan motornya, dan ingin memasukkannya ke saku kantong bajunya.

Tiba tiba tersangka muncul dan langsung memepet motor korban dan merampas hp korban. Antara korban dengan pelaku sempat terjadi saling tarik-menarik, sehingga menyebabkan motor yang dikendarai korban oleng dan hampir terjatuh.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian/kehilangan, satu unit Hp Type XR warna coral/orange, hingga mengalami kerugian senilai lebih kurang, Rp. 4.500.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, usai menerima laporan polisi tersebut, LP/ B / 165 / X / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 08 Oktober 2023. Anggota langsung melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka. Alhasil berdasarkan informasi warga, yang bersangkutan diketahui sedang berada di kediamannya.

Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, meluncur ke TKP. Setiba di lokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan membawanya ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu unit Hp IPHONE Type XR warna Coral/Orange, s bilah pisau dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu, satu helai baju lengan panjang dengan tulisan Levis warna abu-abu dan hitam, satu buah topi berwarna cream dan satu pasang sendal,” tuturnya. (SMSI Silampari)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button