Kasus & PeristiwaMurataraSecond HeadlineSumsel

Tim Gabungan Karhutla Polres Muratara Amankan Seorang Petani di Muara Rupit, Diduga Bakar Lahan

MURATARA – Sepertinya imbauan dan sosialisasi Polres Muratara terkait larangan membakar lahan dengan cara dibakar tidak diindahkan oknum masyarakat. Sebagai bukti, 

Jum’at, 02 Juni 2023 sekitar jam 14.30 Wib di Areal lahan yang terletak di kampung VII, desa Noman Baru. Kecamatan Muara Rupit, kabupaten Muratara telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (kebakaran lahan).

Kejadian tersebut diketahui bermula dari munculnya asap tebal di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melihat hal tersebut kemudian Kapolsek Muara Rupit bersama dengan beberapa orang anggotanya langsung melakukan Patroli di seputaran TKP.

Dari hasil Patroli kemudian ditemukan ada lahan milik warga yang terbakar, selanjutnya tim gabungan bersama Kahutlah Polres Muratara ke TKP, dan mendapati pelaku yang diduga sengaja membakar lahan.

Selanjutnya pelaku bernama Afrizal alias Izal (35), petani, warga desa Noman Baru. Kec. Muara Rupit Kab. Muratara bersama BB tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam olah TKP, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB), 1 (satu) unit mesin senso, 1 (satu) buah parang, 2 (dua) sampel batang kayu yang terbakar, 2 (dua) buah korek api merk G2000 berwarna merah dan hijau

da 1 (satu) derigen 5 liter yang berisikan minyak bensin, serta 2 (dua) botol berisikan sampel tanah yang terbakar dan yang tidak terbakar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Muratara. Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun),” tegas Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra SIK didampingi Kasat reskrim Polres Muratara, AKP Sofian Hadi SH MH, pada wartawan.

Sebelumnya, Polres Muratara pada beberapa hari yang lalu telah melakukan Sosialisasi ke Masyarakat untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan maupun Kebun karena Perbuatan melakukan Pembakaran Hutan maupun Kebun itu saat ini sudah Melanggar Hukum dan dapat di Pidana.

“Mari kita buka lahan namun tidak dengan cara membakar, karena bila sengaja membakar ada sanksi pidananya,” imbaunya. (SMSI Silampari)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button