Crime HistoryMuara EnimSecond HeadlineSumsel

Tim Cobra Polres Muara Enim Sergap 2 Warga Empat Lawang

Turut Amankan BB Ganja 800 Gram

MUARA ENIM – Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Muara Enim berhasil menyergap 2 (dua) orang warga asal Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Kedua warga ini diamankan, saat hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di pintu gerbang Masjid Jamik, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Senin (28/12/2020) pagi, sekira pukul 05.00 Wib.

Selanjutnya, dari tangan pelaku ini diamankan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 800 gram beserta dua orang laki-laki pemiliknya,

Kedua Pelaku Tersebut diketahui bernama Dadang Irawan (24 tahun) berdomisili di Desa Muara Tembo Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan Padli Siregar (25 Tahun) yang berdomisi di Desa Niur Kec. Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang

Kedua pelaku diringkus Tim Cobra Sat Resnarkoba di TKP yang berada dipintu masuk gerbang Masjid Jamik Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan kedua tersangka bermula, saat petugas menerima informasi yang diterima personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba .

Bermodalkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM  untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan Tim Cobra Sat Resnarkoba bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah melakukan pengintaian selanjutnya dilakukan penangkapan oleh team Cobra yang dipimpin oleh Ipda Toni H dan mengamankan kedua pelaku tersebut, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 800 gram,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rahmad Aji Prabowo Sik M.Si, Rabu (30/12).

Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 800 gram, 2 (dua) platik kresek warna putih, 1 (satu) unit hp android merk advan warna putih, 1 (satu) unit hp android merk Xiaomi warna biru dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda VARIO warna hitam nopol BG 2453 AAG.

Laporan : King III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button